Berita Kotim Kalteng

Motif dan Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Desa Merah Tualan Hulu, Pelaku Pacar Korban

Anggota Satreskrim Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Desa Merah Tualan Hulu, polisi beberkan kronologi dan motif tangkap pelaku

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PREAS REALISE - Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat berbicara dengan pelaku pembunuhan wanita di Desa merah Kelurahan Tualan Hulu, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RTS (19) di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu

Pelaku diketahui seorang pria berinisial C (27) memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kepastian itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres Kotawaringin Timur, dalam konferensi pers digelar di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, pelaku turut dihadirkan dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang terjadi Jumat, 3 Oktober 2025, di wilayah hukum Polres Kotim. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Iyudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban sekitar pukul 18.00 WIB. 

Mereka sepakat bertemu di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli yang berada di RT 002 RW 001. Lokasi itu dipilih pelaku karena sepi, gelap, dan jauh dari pemukiman warga.

Sebelum berangkat, pelaku sudah menyiapkan tali berwarna biru yang diambil dari jaring ikan di rumahnya. 

Niat jahat sudah muncul dalam pikirannya jika korban menolak keinginannya untuk menggugurkan kandungan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban lebih dulu tiba di lokasi dan menunggu pelaku sambil duduk di atas motornya. Ketika pelaku datang, keduanya sempat berbicara serius soal kehamilan korban. 

Namun, korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan, hingga keduanya terlibat adu mulut.

Penolakan korban membuat pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil potongan papan kayu berukuran 2x20 cm dan panjang sekitar 70 cm yang tergeletak di dekatnya. 

Tanpa berpikir panjang, pelaku memukul korban tiga kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul bagian leher dan wajah korban. 

Korban sempat berusaha merangkak menjauh, tetapi pelaku menindih tubuhnya dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan selama sekitar lima menit.

Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku memastikan kondisinya sudah tidak bernyawa. 

Ia kemudian menemukan tali berwarna putih di sekitar lapangan dan kembali menjerat leher korban selama beberapa menit untuk memastikan kematian korban.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil ponsel korban untuk menghapus jejak, lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor korban. 

Dalam perjalanan menuju Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, pelaku membuang ponsel tersebut ke Sungai Mentaya di area penyeberangan ponton sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Revo X KH 5983 AO, ponsel Infinix warna hitam, tali putih dan biru, sepasang sandal merah, serta potongan papan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Motif pelaku karena korban menolak permintaan untuk menggugurkan kandungan. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan tindakan yang berujung pada kematian korban,” ungkap AKP Iyudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Alvaro Jordan Pembunuhan Nurmaliza Disoraki Keluarga Korban Usai Jalani Sidang di PN Palangka Raya

Baca juga: Alvaro Jordan Didakwa Jaksa Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Kematian Nurmaliza

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kotim karena melibatkan hubungan pribadi dan berujung pada kekerasan yang menghilangkan nyawa. 

Polisi mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved