Berita Kotim Kalteng
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim amankan 8 orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu, Rabu (7/10/2025).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan empat ons sabu.
Jika diakumulasikan total ada ratusan hingga ribuan orang yang terselamatkan.
Baca juga: Polda Kalteng Tanam Jagung Kuartal IV dengan Target 136 Hektare di 101 Titik
Baca juga: Live Laga Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026, Cek Prediksi Line Up dan Skor
Baca juga: 23 Pemain Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Ole Romeny Peluang Main dan Calvin Verdonk Cedera
Kedelapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NL, MB, Z, DK, NH, PJ, SP, dan S.
Dari jumlah tersebut, dua pasangan di antaranya merupakan suami istri, yakni NL dan SP serta MB dan Z.
Sementara enam lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Rilis resmi pengungkapan kasus ini digelar di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10/2025) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli, serta Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
“Rilis ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk daerah perbatasan seperti Seruyan,” ujar Kombes Pol Ruslan dalam konferensi pers.
Menurut Ruslan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama tiga hingga empat bulan terakhir.
Tim BNNP Kalteng menelusuri aktivitas para pelaku yang diketahui beroperasi lintas provinsi dengan rute penyelundupan dari Kalimantan Barat menuju Kotawaringin Timur.
“Kami sudah melakukan analisis mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu dikirim menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur-jalur tikus yang sulit terdeteksi,” jelasnya.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10/2025) di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang.
Petugas lebih dulu mengamankan pasangan suami istri JF dan istrinya yang diduga berperan sebagai kurir.
“Keduanya kami tangkap di parkiran Indomaret Sebabi. Setelah diinterogasi, mereka mengaku barangnya dibawa mobil lain berwarna merah,” ujar Ruslan.
BNNP Kalteng
BNNK Kotim
Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid
pengedar narkoba
sabu
pil ekstasi
AKBP Muhammad Fadli
Damkar Kotim Tangani Ratusan Kasus Penyelamatan, Terbanyak Evakuasi Hewan Saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Polres Kotim Kalteng Musnahkan 159,69 Gram Sabu Senilai Rp 239 Juta dan Amankan 20 Tersangka |
![]() |
---|
Bupati Kotim Lantik Sejumlah Pejabat, Halikinnor Tegaskan Mutasi Penyegaran Kinerja Pemerintahan |
![]() |
---|
Ini Klarifikasi Kades Bapinang Hilir Laut Kotim Soal Bagi-bagi Tanah, Dituntutan Mundur oleh Warga |
![]() |
---|
Perwakilan Pendemo Tak Hadir, Upaya Mediasi di Kecamatan Pulau Hanaut Tertunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.