Berita Kotim Kalteng

Ini Klarifikasi Kades Bapinang Hilir Laut Kotim Soal Bagi-bagi Tanah, Dituntutan Mundur oleh Warga

Kepala Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanau, Kotim angkat bicara mengenai dirinya bagi-bagi tanah dan dituntut mundur warganya

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
SENGEKTA - Lokasi tanah yang menjadi akar konflik di Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Pulau Hanaut Kotim, Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kepala Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kadriansyah akhirnya angkat bicara terkait isu pembagian tanah memicu Aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu. 

Dalam keterangannya, sang kades mengakui bahwa memang ada pembagian lahan kepada sejumlah pihak, namun hal itu dilakukan atas dasar ucapan terima kasih kepada mereka yang dinilai berjasa bagi desa.

“Memang benar ada pembagian tanah, tapi itu tanah tak punya pemilik. Jadi wajar kalau diberikan kepada orang-orang yang dulu berjasa bagi desa ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, lahan yang dimaksud sebelumnya berstatus HP (Hutan Produksi), namun pada 2024 telah berubah menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). 

Bahkan sebagian tanah tersebut kini dalam sengketa dengan desa tetangga karena adanya klaim batas wilayah. 

“Tanah itu juga bersengketa dengan desa sebelah. Mereka sempat ingin mencaplok wilayah kami pada tahun 2024 lalu, tepatnya bulan Juli,” ujarnya.

Kades mengatakan, dirinya sudah menjelaskan permasalahan tersebut secara terbuka kepada masyarakat, bahkan melalui pertemuan di Balai Desa. 

Dalam pertemuan itu, ia sempat menawarkan solusi agar tanah yang sudah terlanjur dibagikan bisa diatur kembali bersama-sama. 

"Saya sudah sampaikan di depan warga, bahkan ada videonya. Saya bilang, yuk kita selesaikan baik-baik, kita bagi ulang tanah tersebut,” tegasnya.

Namun, menurut sang kades, sebagian warga tetap menolak dan menuntut dirinya mundur dari jabatan. Ia mengaku bingung dengan desakan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat. 

“Mereka minta saya mundur, tapi saya heran apa salah saya? Soal tanah itu kan sudah saya jelaskan dan saya akui. Kalau masyarakat mau duduk bersama, bisa kita selesaikan kapan saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, sang kades menuturkan bahwa proses pembagian lahan tersebut juga melibatkan pihak adat. 

Ia mengaku, telah meminta petunjuk dari mantir adat bernama M Yusrin serta tokoh masyarakat setempat yang mengetahui sejarah lahan tersebut. 

“Saya minta petunjuk juga ke mantir adat, karena ini menyangkut tanah lama. Ada nama mantir M Yusrin dan juga tokoh adat dulu yang tahu batas-batas tanah itu,” jelasnya.

Menurut kades, tanah yang dibagikan tersebut merupakan bagian dari wilayah desa yang tidak memiliki pemilik sah. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved