Berita Populer Kalteng

Populer Kalteng, Pemotongan TPP Pemprov Bisa Dikembalikan, 1 keluarga 1 Sarjana Terealisasi 2026

Berita Populer Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran bakal realisasi program 1 sarjana 1 keluarga pada 2026 mendatang. TPP bsia dikembalikan

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Wawancara dengan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. 


Baca Selengkapnya

Realita Sawit Kalteng, Sulitnya Perusahaan Memberikan Hak Masyarakat untuk Kebun Plasma

 

LAHAN SAWIT - Ilustrasi. Luasnya lahan sawit yang dikuasai perusahaan tak sebanding dengan realisasi plasma.
LAHAN SAWIT - Ilustrasi. Luasnya lahan sawit yang dikuasai perusahaan tak sebanding dengan realisasi plasma.(SOB UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi kebun plasma milik masyarakat menjadi persoalan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
  • Perusahaan masih sulit merealisasikan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.
  • Lembaga Save Our Borneo (SOB) mencatat, dari luas Kalteng sebesar 15,3 juta hektare, 2 juta hektare merupakan tutupan lahan kelapa sawit.
 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Realisasi kebun plasma milik masyarakat menjadi persoalan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perusahaan masih sulit merealisasikan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.

Lembaga Save Our Borneo (SOB) mencatat, dari luas Kalteng sebesar 15,3 juta hektare, 2 juta hektare merupakan tutupan lahan kelapa sawit.

Kotawaringin Timur memiliki tutupan sawit terbesar mencapai 600 ribu hektare, disusul Seruyan dengan 346 ribu hektare, Kotawaringin Barat 288 ribu hektare, dan Lamandau 169 ribu hektare. 


Baca Selengkapnya

Praktisi Hukum Sebut Konflik Agraria di Kalteng Tak Lepas dari Gratifikasi

 

WAWANCARA - Wawancara dengan Praktisi Hukum di Kalteng, Roy Sidabutar, Minggu (23/11/2025).
WAWANCARA - Wawancara dengan Praktisi Hukum di Kalteng, Roy Sidabutar, Minggu (23/11/2025).(Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com)

 

Ringkasan Berita:
  1. Keterlibatan perangkat desa dan APH dalam konflik lahan itu membuat masyarakat desa tak bisa berbuat banyak, serta kesulitan untuk menuntut hak plasma 20 persen.
  2. Pemerintah daerah perlu mengambil sikap bagi perusahaan yang tak memberikan hak masyarakat.
  3. Pemerintah daerah melindungi masyarakat yang kerap menjadi korban konflik agraria.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA -  Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS), khusunya perkebunan sawit yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), tak lepas dari praktik gratifikasi.

Praktisi Hukum di Kalteng, Roy Sidabutar mengatakan, sengketa lahan hingga berujung pada konflik agraria juga tak lepas dari keterlibatan perangkat desa dan aparat penegak hukum.

"Kalau fakta yang saya temukan ya, di Kotim, Seruyan, Lamandau, faktanya itu kebanyakan bermain sama pemerintah desa dan sebagian bermain denyan APH," ungkapnya.

Baca juga: KLASEMEN Championship Hasil Akhir 1-1 Persiku Vs Persela, Joko Tingkir Gagal Salip Persipura

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved