Berita Kalteng
Kabar Baik dari Pemprov Kalteng soal Pemotongan TPP ASN 30 Persen pada 2026, Bisa Dikembalikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemrov Kalteng) memastikan besaran pemotongan mencapai 30 persen.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Ringkasan Berita:
- Pemrov Kalteng memastikan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Besaran pemotongan mencapai 30 persen.
- Pemotongan itu juga akan dilakukan mulai Tahun Anggaran 2026.
- Sedikit kabar baiknya, pemotongan ini tidak bersifat permanen, besaran TPP dapat kembali jika kondisi APBD 2026 membaik.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Sedikit kabar baik perihal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemrov Kalteng) memastikan besaran pemotongan mencapai 30 persen.
Pemotongan itu juga akan dilakukan mulai Tahun Anggaran 2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B Aden menjelaskan, kebijakan ini diambil lantaran kemampuan keuangan daerah pada APBD 2026.
Keuangan daerah mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan penyesuaian belanja, termasuk komponen TPP.
Ia menjelaskan, pemberian TPP sepenuhnya mengikuti kemampuan fiskal daerah.
“Aturan TPP jelas menyebutkan bahwa daerah dapat memberikan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
"Karena ada penurunan kemampuan keuangan, maka kita juga mengalami penyesuaian," imbuhnya.
Baca juga: Nasib TPP ke-13 dan 14 ASN Kota Palangka Raya 2026, Ini Penjelasan BKAD
Bisa Dikembalikan
Kabar baiknya, Herson B Aden memastikan, pemotongan ini tidak bersifat permanen.
Jika kondisi membaik pada perubahan APBD 2026, maka besaran TPP dapat kembali seperti semula.
“Iya bisa balik lagi, kalau keuangan ternyata mencukupi. TPP bisa balik lagi, itu memang bisa,” jelasnya.
Ia menegaskan, sejauh ini belum ada keluhan berarti dari ASN terkait keputusan tersebut.
“Tidak ada komplain yang berlebihan, karena semua mereka mengerti situasinya,” kata Herson.
Menurutnya, persoalan keuangan daerah saat ini cukup berat.
| Praktisi Hukum Sebut Konflik Agraria di Kalteng Tak Lepas dari Gratifikasi |
|
|---|
| Janji Gubernur Agustiar Program Satu Keluarga Satu Sarjana di Kalteng Terealisasi 2026, cek Kuotanya |
|
|---|
| Gubernur Kalteng Agustiar Sinyalkan Reshuffle Pejabat Pemprov, Kadis Tak Boleh Lebih dari 2,5 Tahun |
|
|---|
| Dugaan Perusahaan Milik Elit Nasional Mangkir Pajak, Gubernur Agustiar Sabran Beri Tanggapan Tegas |
|
|---|
| Polda Kalteng Sosialisasi Call Center 110, Dalam 10 Menit Polisi Hadir di Tengah Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Herson-B-Aden-soal-TPP-ASN.jpg)