DPRD Kalteng
15 Raperda Dibahas di 2025, DPRD Kalteng Ajukan Tiga Regulasi Baru untuk 2026
Ketua Bapemperda DPRD Kalteng menjelaskan, ada 15 raperda masuk dalam daftar Propemperda Kalteng. Tiga diajukan regulasi baru untuk 2026 mendatang
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Ampera AY Mebas, memaparkan perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, sekaligus usulan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).
Ampera menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam daftar Propemperda Kalteng.
“Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah disahkan, yaitu mengenai Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ampera, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, satu Raperda masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Dua Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan, diantaranya mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah,” terangnya.
Lebih lanjut, kini dilakukan pula persetujuan bersama terhadap raperda APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat sembilan raperda lainnya yang sedang dalam proses pengajuan, mencakup Rancangan Perda tentang:
Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng 2022–2042
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019–2039
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Penyelenggaraan Perpustakaan
Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Grand Design Pembangunan Kependudukan
Penyelenggaraan Kearsipan
Ampera juga mengungkapkan, terdapat satu Raperda yang berada di luar Propemperda 2025 namun sudah ditetapkan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat kerja bersama Bapemperda dan Biro Hukum Setda Kalteng, telah disusun usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, terdiri dari:
Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng 2022–2042
Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rencana Pembangunan Industri 2019–2039
Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Penyelenggaraan Kearsipan
“Terdapat tiga usulan Raperda baru juga, yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai inisiatif DPRD, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Ampera menegaskan, keseluruhan agenda pembentukan peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan regulasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
| DPRD Ketok APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp 5,45 T, Pemprov Kalteng Defisit Anggaran Rp 333 Miliar |
|
|---|
| DPRD dan TAPD Kalteng Sepakati Hasil Pembahasan APBD 2026, Target Mulai Desember |
|
|---|
| BPJN Dinilai Tertutup Informasi, DPRD Kalteng Pertanyakan Transparansi Penanganan Jalan Nasional |
|
|---|
| Reses di Dapil DAS Barito Anggota DPRD Kalteng, Kebersihan Kota dan Infrastruktur Dikeluhkan |
|
|---|
| Hama Kumbang Tanduk Serang Lahan Petani di Seruyan, DPRD Kalteng Minta Dinas Pertanian Cek Lapangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.