DPRD Kalteng

15 Raperda Dibahas di 2025, DPRD Kalteng Ajukan Tiga Regulasi Baru untuk 2026

Ketua Bapemperda DPRD Kalteng menjelaskan, ada 15 raperda masuk dalam daftar Propemperda Kalteng. Tiga diajukan regulasi baru untuk 2026 mendatang

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
RAPAT PARIPURNA - Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Ampera A.Y. Mebas, saat melaporkan perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, sekaligus usulan Propemperda 2026 Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Ampera AY Mebas, memaparkan perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, sekaligus usulan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).

Ampera menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam daftar Propemperda Kalteng.

“Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah disahkan, yaitu mengenai Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ampera, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, satu Raperda masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

“Dua Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan, diantaranya mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah,” terangnya.

Lebih lanjut, kini dilakukan pula persetujuan bersama terhadap raperda APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat sembilan raperda lainnya yang sedang dalam proses pengajuan, mencakup Rancangan Perda tentang:

Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng 2022–2042

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019–2039

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Penyelenggaraan Perpustakaan

Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Grand Design Pembangunan Kependudukan

Penyelenggaraan Kearsipan

Ampera juga mengungkapkan, terdapat satu Raperda yang berada di luar Propemperda 2025 namun sudah ditetapkan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat kerja bersama Bapemperda dan Biro Hukum Setda Kalteng, telah disusun usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, terdiri dari:

Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan

Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng 2022–2042

Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rencana Pembangunan Industri 2019–2039

Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyelenggaraan Perpustakaan

Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Penyelenggaraan Kearsipan

“Terdapat tiga usulan Raperda baru juga, yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai inisiatif DPRD, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Ampera menegaskan, keseluruhan agenda pembentukan peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan regulasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved