Berita Populer Pilkada Batara

POPULER Pilkada Batara, MK Tolak Gugatan Jimmy-Inry, Paslon 01 Siap Dilantik jadi Bupati dan Wabup

Berita Populer Pilkada Batara, MK putuskan tolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara paslon 02 Jimmy-Inry, paslon 01 Shalahuddin-Felix

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara menolak gugatan paslon 02 Jimmy-Inry. 

 

> width="700" height="393" loading="lazy">
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara, Jumat (12/9/2025).MENJELASKAN - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menjelaskan tentang perkara sengketa Pilkada Barito Utara yang tak langsung ditolak, Rabu (17/9/2025).(Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RIISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 melalui Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025). 


Putusan itu, mengakhiri rangkaian sengketa PSU Barito Utara, sekaligus memastikan kemenangan pasangan nomor urut  Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. 


Untuk diketahui, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. 

Baca juga: Guru di Murung Raya Tidur pada Lab Sekolah, Ini Solusi Pemprov Kalteng

Baca juga: Polres Kotim Benarkan Bripda Muhammad Fadel Sudah Ditemukan


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved