Berita Populer Pilkada Batara

POPULER Pilkada Batara, MK Tolak Gugatan Jimmy-Inry, Paslon 01 Siap Dilantik jadi Bupati dan Wabup

Berita Populer Pilkada Batara, MK putuskan tolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara paslon 02 Jimmy-Inry, paslon 01 Shalahuddin-Felix

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara menolak gugatan paslon 02 Jimmy-Inry. 

 

Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.
Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.(TANGKAPAN LAYAR MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruan sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.

Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.

Baca juga: Tunggu Putusan Sengketa Pilkada Barito Utara Besok, Minta Warga Utamakan Falsafah Belom Bahadat

"Amar putusan, mengadili... Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.


Baca Selengkapnya

Ini Tahapan Proses Pengusulan Bupati-Wabup Barito Utara Terpilih hingga ke Presiden

 

WAWANCARA - Foto dokumen pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin dan Felix Sonadie saat diwawancarai, Selasa (3/6/2025). KPU Barito Utara segera melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
WAWANCARA - Foto dokumen pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin dan Felix Sonadie saat diwawancarai, Selasa (3/6/2025). KPU Barito Utara segera melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(Tribunkalteng.com/Arai Nisari)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - KPU Barito Utara segera melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Hal itu bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara, yang diajukan paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, setelah MK memutuskan menolak gugatan tersebut KPU Barito Utara akan melaksanakan rapat pleno paling lambat 3 hari setelah putusan MK diterima.

"Rencananya tanggal 20 September 2025," kata Wawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara


Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat

 

MENANGGAPI - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menanggapi putusan MK yang menolak gugatan PSU Barito Utara, Rabu (17/9/2025).
MENANGGAPI - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menanggapi putusan MK yang menolak gugatan PSU Barito Utara, Rabu (17/9/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved