Berita Populer Pilkada Batara

POPULER Pilkada Batara, MK Tolak Gugatan Jimmy-Inry, Paslon 01 Siap Dilantik jadi Bupati dan Wabup

Berita Populer Pilkada Batara, MK putuskan tolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara paslon 02 Jimmy-Inry, paslon 01 Shalahuddin-Felix

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara menolak gugatan paslon 02 Jimmy-Inry. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK),menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025).

Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, paslon nomor urut 01 PSU Barito Utara, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengingatkan, agar semua pihak dapat menerima putusan MK.


Baca Selengkapnya

Bakal Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Menyatukan Masyarakat PR Shalahuddin-Felix

 

MENYATUKAN - Akademisi Fisip UPR, Ricky Zulfauzan menyebut PR pertama Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih adalah menyatukan masyarakat, Rabu (17/9/2025).
MENYATUKAN - Akademisi Fisip UPR, Ricky Zulfauzan menyebut PR pertama Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih adalah menyatukan masyarakat, Rabu (17/9/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Adapun Keputusan MK itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Barito Utara Tahun 2024, Rabu (17/9/2025).

Setelah putusan tersebut, KPU Barito Utara akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, lalu memulai proses persiapan pelantikan.

Saat resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nanti, Shalahuddin-Felix sudah dihadapkan dengan banyak pekerjaan rumah, satu di antaranya menyatukan masyarakat.


Baca Selengkapnya

Praktisi Hukum Kalteng Jelaskan Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Barito Utara

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved