Pilkada Barito Utara 2025

Bawaslu Barito Utara Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bawaslu Barito Utara meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke BKN untuk diproses sesuai aturan yang berlaku

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa saat diwawancara awak media di Palangka Raya, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Bawaslu Barito Utara meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pelanggaran netralitas tersebut terjadi di Barito Utara pasca Pilkada serentak 2024 dan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa mengatakan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN telah lama disampaikan ke BKN.

Namun, kata Adam, hingga kemarin atau Rabu (23/7/2025), pihaknya belum mendapat kejelasan dari BKN terkait tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Jadi kemarin kami baru bisa mengawasi dan memantau untuk tindak lanjutnya seperti apa," ujar Adam kepada Tribunkalteng.com, Kamis (24/7/2025).

Adam mengungkapkan, Bawaslu Barito Utara berkoordinasi langsung dengan koordinator wilayah Barito Utara di kantor BKN, guna memastikan penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN segera diproses oleh instansi yang berwenang.

Adam menyebut, jika terbukti oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran netralitas, maka penindakan disiplin akan segera dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Barito Utara, juga telah melakukan koordinasi secara berjenjang dengan didampingi Bawaslu Kalteng dan Bawaslu RI untuk berkoordinasi ke BKN.

Selain itu, lanjut Adam, dalam penerusan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT) yang memudahkan proses penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Barito Utara.

Baca juga: Data Pemilih PSU Barito Utara Sesuai Pilkada 27 November 2024, 7 Ribu Pemilih Belum Punya e-KTP

Baca juga: Bawaslu Barito Utara Hentikan Penanganan Laporan Stiker Disertai Uang Desa Sikan

Saat ini, Bawaslu Barito Utara sedang melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap proses PSU pascaputusan MK yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.

"Dalam melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Barito Utara memaksimalkan upaya pencegahan terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran pemilihan," tutup Adam.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved