Kotim Habaring Hurung

Berhasil Pertahanan Aset Pasar Bina Karya Usai Putusan PK, Pemkab Kotim Berikan Pelayanan Optimal

Pemkab Kotim berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya. Menang atas kasasi dan PK oleh pengadilan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kotim untuk Tribunkalteng.com
PASAR - Lokasi Pasar Bina Karya yang dimenangkan oleh Pemkab Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya.

Aset itu berhasil dipertahankan setelah menempuh perjuangan hukum panjang yang mencapai tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA)

Berkat kerja kerasnya para stakeholder di Pemkab Kotim, akhirnya meraih putusan final dari MA yang menyatakan gugatan terhadap kepemilikan tanah pasar tersebut ditolak sepenuhnya.

"Tentunya kita sampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja dan dedikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam membela kepentingan daerah," ujar Bupati Halikinnor dalam pernyataannya di Sampit, Senin (7/7/2025). 

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika PT Bina Karya Permai, melalui Direktur Utama M. Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah, menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit pada 2022 lalu. 

Dalam gugatan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Spt, penggugat mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas sebidang tanah seluas 6.322 m⊃2; yang kini telah dibangun dan difungsikan sebagai Pasar Bina Karya

Para penggugat menuntut agar pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, membayar ganti rugi sebesar Rp 6.3 miliar serta ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar. 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan secara tegas atas dalil-dalil tersebut. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dijelaskan bahwa tanah Pasar Bina Karya merupakan tanah yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2004.

Hal tersebut melalui proses yang sah dan disertai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari pemilik sebelumnya. 

Selain itu, pembangunan pasar telah dilakukan pemerintah sejak lebih dari dua dekade silam dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian dalam putusan tertanggal 23 Mei 2023 menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). 

Majelis menilai bahwa hak guna bangunan telah hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara, dan pada saat gugatan didaftarkan di pengadilan.

Menurut dia, para penggugat tidak lagi mempunyai kedudukan hukum (legal standing), atau tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan atas tanah obyek perkara,sehingga gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. 

Namun, tidak lama berselang, pihak penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved