Kotim Habaring Hurung

Berhasil Pertahanan Aset Pasar Bina Karya Usai Putusan PK, Pemkab Kotim Berikan Pelayanan Optimal

Pemkab Kotim berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya. Menang atas kasasi dan PK oleh pengadilan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kotim untuk Tribunkalteng.com
PASAR - Lokasi Pasar Bina Karya yang dimenangkan oleh Pemkab Kotim. 

Di luar dugaan, Pengadilan Tinggi justru mengabulkan sebagian gugatan penggugat. 

Dalam putusan Nomor 50/PDT/2023/PT PLK tanggal 8 Agustus 2023, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa PT Bina Karya Permai adalah pemilik yang sah menurut hukm.

Dalam sidang itu disebutkan bahwa penguasaan atau penempatan tanah oleh pemerintah daerah adalah  cacat hukum serta menghukum pemerintah daerah membayar ganti rugi nilai tanah sebesar Rp 6.3 miliar. 

Tentunya, putusan ini menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena berpotensi mengakibatkan kehilangan aset pasar serta membebani keuangan daerah. 

Menanggapi putusan banding tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

Dalam memori kasasi yang diajukan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah mempersoalkan keberlakuan HGB Nomor 7 yang menjadi dasar klaim penggugat. 

HGB tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 11 Januari 2015 dan tidak pernah diperpanjang juga memasukkan berbagai yurisprudensi MA yang mendukung penguasaan atas tanah lebih dari dua dekade oleh pemerintah daerah.

MA dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024 yang diucapkan pada tanggal 25 April 2024 menyatakan bahwa kasasi dari pemerintah daerah dikabulkan. 

Mahkamah menyatakan, gugatan para penggugat seluruhnya tidak berdasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Mahkamah menegaskan bahwa tanah yang disengketakan telah lama digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan penguasaan riil terhadap objek. 

Tidak berhenti sampai di situ, para penggugat masih mengajukan upaya hukum terakhir berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK). 

Permohonan PK teregister dengan Nomor 438 PK/Pdt/2025. 

Para penggugat mengajukan dokumen yang mereka anggap sebagai bukti baru (novum).

Namun, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil novum yang diajukan tidak bersifat menentukan dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan kasasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved