Kotim Habaring Hurung

Berhasil Pertahanan Aset Pasar Bina Karya Usai Putusan PK, Pemkab Kotim Berikan Pelayanan Optimal

Pemkab Kotim berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya. Menang atas kasasi dan PK oleh pengadilan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kotim untuk Tribunkalteng.com
PASAR - Lokasi Pasar Bina Karya yang dimenangkan oleh Pemkab Kotim. 

Dalam Putusan PK yang diucapkan pada 20 Mei 2025, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para penggugat. 

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan kasasi. Tidak ada fakta atau alat bukti baru yang memiliki sifat menentukan. 

Dengan putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka secara hukum seluruh tahapan perkara telah berakhir. 

Pemkab Kotim tetap sebagai pemegang hak sah atas tanah dan bangunan Pasar Bina Karya dan menjadi dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pemanfaatan pasar dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya kepada masyarakat. 

Terkait kejadian ini, Bupati Halikinnor memberikan pesan penting kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak lengah dalam pengelolaan aset pemerintah.

"Saya meminta setiap kepala perangkat daerah memastikan bahwa aset yang dikelola memiliki legalitas yang sah, terdokumentasi dengan baik, dan dilindungi dari potensi klaim atau sengketa hukum," demikian Halikinnor. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi antara tim hukum dan perangkat daerah lainnya.

Lanjutnya, termasuk BKAD, Dinas Perdagangan, dan instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional.

"Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dalam mengawal persoalan hukum untuk kepentingan daerah," tandas Pintar Simbolon 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved