Kotim Habaring Hurung

Berhasil Pertahanan Aset Pasar Bina Karya Usai Putusan PK, Pemkab Kotim Berikan Pelayanan Optimal

Pemkab Kotim berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya. Menang atas kasasi dan PK oleh pengadilan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Diskominfo Kotim untuk Tribunkalteng.com
PASAR - Lokasi Pasar Bina Karya yang dimenangkan oleh Pemkab Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya.

Aset itu berhasil dipertahankan setelah menempuh perjuangan hukum panjang yang mencapai tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA)

Berkat kerja kerasnya para stakeholder di Pemkab Kotim, akhirnya meraih putusan final dari MA yang menyatakan gugatan terhadap kepemilikan tanah pasar tersebut ditolak sepenuhnya.

"Tentunya kita sampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja dan dedikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam membela kepentingan daerah," ujar Bupati Halikinnor dalam pernyataannya di Sampit, Senin (7/7/2025). 

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika PT Bina Karya Permai, melalui Direktur Utama M. Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah, menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit pada 2022 lalu. 

Dalam gugatan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Spt, penggugat mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas sebidang tanah seluas 6.322 m⊃2; yang kini telah dibangun dan difungsikan sebagai Pasar Bina Karya

Para penggugat menuntut agar pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, membayar ganti rugi sebesar Rp 6.3 miliar serta ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar. 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan secara tegas atas dalil-dalil tersebut. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dijelaskan bahwa tanah Pasar Bina Karya merupakan tanah yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2004.

Hal tersebut melalui proses yang sah dan disertai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari pemilik sebelumnya. 

Selain itu, pembangunan pasar telah dilakukan pemerintah sejak lebih dari dua dekade silam dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian dalam putusan tertanggal 23 Mei 2023 menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). 

Majelis menilai bahwa hak guna bangunan telah hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara, dan pada saat gugatan didaftarkan di pengadilan.

Menurut dia, para penggugat tidak lagi mempunyai kedudukan hukum (legal standing), atau tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan atas tanah obyek perkara,sehingga gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. 

Namun, tidak lama berselang, pihak penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. 

Di luar dugaan, Pengadilan Tinggi justru mengabulkan sebagian gugatan penggugat. 

Dalam putusan Nomor 50/PDT/2023/PT PLK tanggal 8 Agustus 2023, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa PT Bina Karya Permai adalah pemilik yang sah menurut hukm.

Dalam sidang itu disebutkan bahwa penguasaan atau penempatan tanah oleh pemerintah daerah adalah  cacat hukum serta menghukum pemerintah daerah membayar ganti rugi nilai tanah sebesar Rp 6.3 miliar. 

Tentunya, putusan ini menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena berpotensi mengakibatkan kehilangan aset pasar serta membebani keuangan daerah. 

Menanggapi putusan banding tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

Dalam memori kasasi yang diajukan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah mempersoalkan keberlakuan HGB Nomor 7 yang menjadi dasar klaim penggugat. 

HGB tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 11 Januari 2015 dan tidak pernah diperpanjang juga memasukkan berbagai yurisprudensi MA yang mendukung penguasaan atas tanah lebih dari dua dekade oleh pemerintah daerah.

MA dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024 yang diucapkan pada tanggal 25 April 2024 menyatakan bahwa kasasi dari pemerintah daerah dikabulkan. 

Mahkamah menyatakan, gugatan para penggugat seluruhnya tidak berdasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Mahkamah menegaskan bahwa tanah yang disengketakan telah lama digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan penguasaan riil terhadap objek. 

Tidak berhenti sampai di situ, para penggugat masih mengajukan upaya hukum terakhir berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK). 

Permohonan PK teregister dengan Nomor 438 PK/Pdt/2025. 

Para penggugat mengajukan dokumen yang mereka anggap sebagai bukti baru (novum).

Namun, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil novum yang diajukan tidak bersifat menentukan dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan kasasi. 

Dalam Putusan PK yang diucapkan pada 20 Mei 2025, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para penggugat. 

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan kasasi. Tidak ada fakta atau alat bukti baru yang memiliki sifat menentukan. 

Dengan putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka secara hukum seluruh tahapan perkara telah berakhir. 

Pemkab Kotim tetap sebagai pemegang hak sah atas tanah dan bangunan Pasar Bina Karya dan menjadi dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pemanfaatan pasar dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya kepada masyarakat. 

Terkait kejadian ini, Bupati Halikinnor memberikan pesan penting kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak lengah dalam pengelolaan aset pemerintah.

"Saya meminta setiap kepala perangkat daerah memastikan bahwa aset yang dikelola memiliki legalitas yang sah, terdokumentasi dengan baik, dan dilindungi dari potensi klaim atau sengketa hukum," demikian Halikinnor. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi antara tim hukum dan perangkat daerah lainnya.

Lanjutnya, termasuk BKAD, Dinas Perdagangan, dan instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional.

"Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dalam mengawal persoalan hukum untuk kepentingan daerah," tandas Pintar Simbolon 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved