Kotim Habaring Hurung
Asisten I Setda Kotim Rihel Beberkan Faktor Maraknya Praktik Mafia Tanah di Kotawaringin Timur
Konflik sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia tanah, seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data yang rawa akan konflik lahan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
"Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya.
Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat.
Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung.
“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah.
Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir.
"Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya.
Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung.
“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah.
Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir.
"Kalau di kampung dulu, kalau tak ada saksi, ya sumpah potong rotan. Kalau di sini, mungkin bisa pakai sumpah pocong. Siapa yang berani, berarti dia benar. Tapi tentu tak semua orang berani lakukan itu,” ucap Rihel.
la juga mengingatkan soal kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam praktik penerbitan surat palsu.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dimulai dari pembuat dokumen ilegal.
“Yang harus dikejar itu pembuatnya, bukan hanya pemakainya. Kalau yang bikin tidak ditindak, masalah ini akan terus terjadi,” pungkasnya. (*)
Usai Pawai Pembangunan di Sampit Kotim, Jalanan Dipenuhi Sampah Plastik dan Sisa Makanan |
![]() |
---|
61 Mobil Hias Meriahkan Pawai HUT ke-80 RI di Kotim, Mulai Kapal, Huma Betang hingga Kebun Binatang |
![]() |
---|
Seru, Siswa SMP Berkostum Koruptor Berkepala Tikus di Pawai HUT ke-80 RI Kotim jadi Sorotan Warga |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.