Kotim Habaring Hurung

Asisten I Setda Kotim Rihel Beberkan Faktor Maraknya Praktik Mafia Tanah di Kotawaringin Timur

Konflik sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia tanah, seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data yang rawa akan konflik lahan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
WAWANCARA - Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kotim, Rihel. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Konflik sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia tanah, seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan klaim kepemilikan tanah secara ilegal. 

Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah yang sah dan menghambat pembangunan karena ketidakpastian hukum. 

Konflik sengketa tanah akibat mafia tanah dapat menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan bahkan menimbulkan konflik fisik. 

Selain itu, konflik ini juga dapat menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi di daerah yang rawan sengketa. 

Sama hal yang sengketa tanah/lahan yang sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyoroti maraknya konflik agraria akibat klaim lahan berlapis. 

Menurutnya, akar persoalan ini muncul karena kebiasaan pergantian kepala desa atau camat yang diikuti dengan penerbitan surat tanah baru, sehingga memicu tumpang tindih klaim. 

“Pola seperti itu-itu saja, ganti camat, ganti kades, orang langsung buat surat tanah baru. Akhirnya, tumpang tindih terjadi di mana-mana,” ujar Rihel, Sabtu (5/7/2025). 

Dirinya juga menyebut, tak sedikit warga yang hanya bermodal kuitansi sebagai bukti kepemilikan tanah. 

Hal ini menjadi masalah besar karena tidak disertai dokumen resmi atau legal. 

“Sekarang ada yang cuma pakai kuitansi. Katanya beli tanah, tapi tidak ada bukti otentik. Ini yang jadi persoalan besar,” tegasnya. 

la menambahkan, banyak masyarakat menyalahgunakan dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar kepemilikan lahan, padahal fungsi sebenarnya hanya sebatas izin membuka lahan, bukan untuk memiliki tanah. 

“Kalau dibuka diktumnya, SK itu hanya izin pembukaan lahan. Tapi sekarang malah dijadikan dasar klaim kepemilikan,” jelas Rihel

Selai itu, katanya, fenomena yang lebih memprihatinkan adalah maraknya manipulasi surat keterangan tanah (SKT).  

Surat baru sengaja diberi tanggal lama agar tampak sudah lama diterbitkan. 

"Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya. 

Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat. 

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung. 

“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya. 

Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah. 

Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir. 

"Itu bisa diuji secara forensik. Banyak yang dibuat sekarang, tapi tanggalnya sengaja dimundurkan agar terkesan tua,” tambahnya. 

Menurut Rihel, SKT seharusnya dikeluarkan sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan itu, surat harus ditandatangani lengkap hingga camat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak surat hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung. 

“Jalur administrasinya jadi putus. Ini yang bikin legalitas tanah jadi kacau,” tegasnya. 

Untuk menyelesaikan masalah, Pemkab Kotim akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen bermasalah. 

Bahkan dalam beberapa kasus, metode sumpah adat juga bisa diterapkan sebagai solusi terakhir. 

"Kalau di kampung dulu, kalau tak ada saksi, ya sumpah potong rotan. Kalau di sini, mungkin bisa pakai sumpah pocong. Siapa yang berani, berarti dia benar. Tapi tentu tak semua orang berani lakukan itu,” ucap Rihel

la juga mengingatkan soal kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam praktik penerbitan surat palsu. 

Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dimulai dari pembuat dokumen ilegal. 

“Yang harus dikejar itu pembuatnya, bukan hanya pemakainya. Kalau yang bikin tidak ditindak, masalah ini akan terus terjadi,” pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved