Berita Kotim Kalteng

Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Terhadap Pengedar Narkoba di Kotim Kalteng

Diduga terjadi penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kepada seorang tersangka pengedar narkoba

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Nurahman Ramadani Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Pelaku pengedar narkoba C saat pertama kali ditangkap oleh pihak Polres Kotim, pada Kamis (4/1/2024) silam. 

Informasi dihimpun, ternyata pria yang mengaku sebagai Juhran ini menyuruh C untuk membeli narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya di tengah perbincangan antara C, Juhran dan seorang pria tak dikenal tersebut sejumlah pria mendobrak pintu rumah orang tua C dan langsung memborgol kedua tangan C. 

"Waktu itu, tanpa menunjukan identitas, klien saya langsung dibekap dan diborgol kemudian disuruh duduk di lantai oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota Satres Narkoba Polres Kotim," jelas Ramadani. 

Setelah C duduk diceritakan Ramadani kliennya masih dalam keadaan baik-baik saja tidak ada luka lebam di tubuh kliennya. 

Dia mengaku, saat itu kliennya bersikap kooperatif saat di borgol tanganya ke belakang. 

"kemudian saat ditanyakan barang tersebut beli di mana klien saya tidak menjawab, setelah beberapa kali sekelompok orang tersebut bertanya akan tetapi tidak dijawab oleh klien saya," terangnya. 

Lanjutnya, Ramadani mengatakan sekelompok pria tersebut menendang ke bagian badan sebelah kiri sehingga kliennya. 

"Klien saya terjatuh ke bagian sebelah kanan barulah ada tendangan ke bagian yang dilakukan secara berulang-ulang di muka klien saya," jelasnya 

Sementara itu Juhran yang diduga sebagai mata-mata kepolisian saat penggerebekan terjadi sudah lebih dulu melarikan diri dan belum jelas keberadaannya hingga saat ini. 

Ramadani menyayangkan, pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terjadi di depan mata adik kliennya. 

"Saat itu orang tua klien saya juga berada di rumah tersebut," ungkap Ramadani. 

Keluarga C mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Ramadani menjelaskan, tidak seharusnya aparat kepolisian melakukan hal tersebut kepada kliennya. 

"Padahal belum tentu barang yang akan diserahkan oleh klien saya kepada pria bernama Juhran adalah benar narkotika," tegas Ramadani. 

Menurut Ramadani, tindakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut adalah bentuk penganiayaan dan pengeroyokan. 

Baca juga: Mantan Polisi Diduga Dianiaya Gegara Kasus Narkoba, Penasehat Hukum Desak Polres Kotim Tindak Cepat

"Saya menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap klien saya," ucap Ramadani. 

Hingga saat ini penyelidikan kasus pengeroyokan yang dialami C masih terus berlanjut. 

Dilain sisi, saat ini pihak Tribunkalteng.com sudah menghubungi pihak kepolisian dari Polres Kotim untuk diminta keterangan. 

Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved