Berita Kotim Kalteng

Mantan Polisi Diduga Dianiaya Gegara Kasus Narkoba, Penasehat Hukum Desak Polres Kotim Tindak Cepat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap C mantan anggota polisi oleh napi kasus narkoba, minta Polres Kotim proses kasus tersebut

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Nurahman Ramadani Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Pelaku pengedar narkoba C saat pertama kali ditangkap oleh pihak Polres Kotim, pada Kamis (4/1/2024) silam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap C (38), tersangka kasus narkoba yang juga mantan anggota polisi, saat ini resmi naik ke laporan polisi.

Diketahui, kejadian dugaan penganiyaan terhadap mantan anggota polisi tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2024) silam. 

Namun, hingga kini belum ada titik terang atau tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. 

Saat dikonfirmasi penasehat hukum C, Nurahman Ramadani membenarkan atas informasi tersebut. 

Dirinya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengaduan kasus tersebut kepada Ketua Komisi 3 DPR RI pada 13 April 2025. 

"Kita telah melaporkan hal tersebut ke DPR RI pada 13 April 2025 dan telah diterima oleh DPR RI tgl 17 April 2025," kata Ramadani, Jumat (4/7/2025). 

Melalui data yang telah dihimpun oleh Tribunkalteng.com, oknum yang dilaporkan tersebut merupakan anggota dari reserse narkoba dan laporan tersebut telah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Selasa (2/7/2035) kemarin. 

"Saya berharap Reskrim Polres Kotim cepat menindaklanjuti laporan saya ini untuk menetapkan tersangka terhadap pelaku", tegasnya

Perihal pengaduan ke DPR RI tersebut diperuntukan kepada Unit IV Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) dengan isi pengaduannya sebagai berikut: 

1. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 bertempat di Polres Kotim saya sebagai Penasehat Hukum saudara Candra yang saat ini menghadapi permasalahan hukum sebagai Korban "DUGAAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN dan PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada tanggal 04 Januari 2024 bertempat di Jalan Camar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kepada klien saya. 

2. Bahwa akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut telah terjadi pembengkakan pada telinga sebelah kiri dan mengeluarkan darah, serta pembengkakan mata sebelah kanan yang menjadi hitam, dan berdarah, lebam di leher, kepala dan tubuh korban, saat saya sebagai penasihat hukum korban meminta tanda tangan Surat Kuasa Khusus Kasus Narkoba tertanggal 06 Januari 2024 dan Surat Kuasa Khusus Penganiayaan tertanggal 7 Januari 2024.

3. Bahwa saya sebagai penasehat hukum korban melihat secara langsung kondisi korban dari tanggal 6 Januari 2024 dan tanggan 7 Januari 2024, dimana kondisi fisik korban pada mata sebelah kanan korban masih lebam dan mengeluarkan darah dan telingan kiri korban bengkak dan mengeluarkan darah, serta mengeluh pusing serta sakit kepala. 

Baca juga: Cekcok Berujung Luka, Dua Mahasiswa Terlibat Penganiayaan di Palangka Raya Kalteng

4. Bahwa sudah dilakukan Visom terhadap saudara Candra tertanggal 12 Januari 2004,
saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/141/III/RES.1.6./2024/Rekrim, tanggal 14 Maret 2024, yang isinya disampaikan perkembangan penyelidikan telah mengundang dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan gelar perkara 

6. Bahwa sampai hari ini saya belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut serta informasi maupun data dan dokumen yang berkaitan dengan pengaduan saya tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved