Berita Kotim Kalteng

Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Terhadap Pengedar Narkoba di Kotim Kalteng

Diduga terjadi penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kepada seorang tersangka pengedar narkoba

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Nurahman Ramadani Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Pelaku pengedar narkoba C saat pertama kali ditangkap oleh pihak Polres Kotim, pada Kamis (4/1/2024) silam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Diduga terjadi penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kepada seorang tersangka pengedar narkoba berinisial C (38), pada Kamis (4/1/2024) silam. 

Penasehat hukum C yang juga sepupu korban mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian yang dinilai lamban. 

Namun, dari informasi terbaru, laporan tersebut telah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Selasa (2/7/2025) kemarin. 

Penasehat hukum tersangka pengedar narkoba yang juga mantan kepolisian berinisial C, Nurahman Ramadani itu berharap atas dugaan penganiayaan kliennya itu dapat cepat terselesaikan. 

Mengingat, katanya, dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum polisi itu dilakukan lebih dari satu tahun yang lalu.

"Saya mengakui apa yang dilakukan sodara C itu salah. Namun, yang membuat saya keberatan kenapa harus ada tindak penganiayaa," katanya saat dihubungi lewat telpon, Jumat (4/7/2025). 

Bahkan, akibat dari penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotim itu, Nurahman mengakui klein yang juga sepupunya itu pada Kamis (4/1/2024) silam itu tidak bisa bergerak selama tiga hari pasca dugaan pemukulan dan penganiayaan tersebut. 

Untuk itu, ia berharap untuk dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian itu bisa cepat ditangani. 

"Semoga cepat ditangani, agar tidak ada kasus serupa (penganiayaan, red) yang terjadi kepada orang lain," tandasnya. 

Kronologi Awal 

Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial C (38) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di Sampit, Kotim. 

Nurahman Ramadani selaku kuasa hukum C mengatakan, aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2024) silam. 

Pada hari tersebut aparat kepolisian mengamankan C atas perbuatannya menjadi pengedar narkoba

Ramadani membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya bermula saat C menerima telepon dari orang yang mengaku bernama Juhran sudah menunggu di rumah orang tua C dan bergegas mendatangi Jurhan. 

Ketika C sudah sampai di rumah orang tuanya ia mendapati Juhran sedang duduk di ruang tamu bersama pria tak dikenal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved