Berita Kotim Kalteng
Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Terhadap Pengedar Narkoba di Kotim Kalteng
Diduga terjadi penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kepada seorang tersangka pengedar narkoba
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Diduga terjadi penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kepada seorang tersangka pengedar narkoba berinisial C (38), pada Kamis (4/1/2024) silam.
Penasehat hukum C yang juga sepupu korban mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian yang dinilai lamban.
Namun, dari informasi terbaru, laporan tersebut telah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Selasa (2/7/2025) kemarin.
Penasehat hukum tersangka pengedar narkoba yang juga mantan kepolisian berinisial C, Nurahman Ramadani itu berharap atas dugaan penganiayaan kliennya itu dapat cepat terselesaikan.
Mengingat, katanya, dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum polisi itu dilakukan lebih dari satu tahun yang lalu.
"Saya mengakui apa yang dilakukan sodara C itu salah. Namun, yang membuat saya keberatan kenapa harus ada tindak penganiayaa," katanya saat dihubungi lewat telpon, Jumat (4/7/2025).
Bahkan, akibat dari penganiayaan oleh beberapa oknum kepolisian dari Polres Kotim itu, Nurahman mengakui klein yang juga sepupunya itu pada Kamis (4/1/2024) silam itu tidak bisa bergerak selama tiga hari pasca dugaan pemukulan dan penganiayaan tersebut.
Untuk itu, ia berharap untuk dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian itu bisa cepat ditangani.
"Semoga cepat ditangani, agar tidak ada kasus serupa (penganiayaan, red) yang terjadi kepada orang lain," tandasnya.
Kronologi Awal
Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial C (38) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di Sampit, Kotim.
Nurahman Ramadani selaku kuasa hukum C mengatakan, aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2024) silam.
Pada hari tersebut aparat kepolisian mengamankan C atas perbuatannya menjadi pengedar narkoba.
Ramadani membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya bermula saat C menerima telepon dari orang yang mengaku bernama Juhran sudah menunggu di rumah orang tua C dan bergegas mendatangi Jurhan.
Ketika C sudah sampai di rumah orang tuanya ia mendapati Juhran sedang duduk di ruang tamu bersama pria tak dikenal.
Informasi dihimpun, ternyata pria yang mengaku sebagai Juhran ini menyuruh C untuk membeli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di tengah perbincangan antara C, Juhran dan seorang pria tak dikenal tersebut sejumlah pria mendobrak pintu rumah orang tua C dan langsung memborgol kedua tangan C.
"Waktu itu, tanpa menunjukan identitas, klien saya langsung dibekap dan diborgol kemudian disuruh duduk di lantai oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota Satres Narkoba Polres Kotim," jelas Ramadani.
Setelah C duduk diceritakan Ramadani kliennya masih dalam keadaan baik-baik saja tidak ada luka lebam di tubuh kliennya.
Dia mengaku, saat itu kliennya bersikap kooperatif saat di borgol tanganya ke belakang.
"kemudian saat ditanyakan barang tersebut beli di mana klien saya tidak menjawab, setelah beberapa kali sekelompok orang tersebut bertanya akan tetapi tidak dijawab oleh klien saya," terangnya.
Lanjutnya, Ramadani mengatakan sekelompok pria tersebut menendang ke bagian badan sebelah kiri sehingga kliennya.
"Klien saya terjatuh ke bagian sebelah kanan barulah ada tendangan ke bagian yang dilakukan secara berulang-ulang di muka klien saya," jelasnya
Sementara itu Juhran yang diduga sebagai mata-mata kepolisian saat penggerebekan terjadi sudah lebih dulu melarikan diri dan belum jelas keberadaannya hingga saat ini.
Ramadani menyayangkan, pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terjadi di depan mata adik kliennya.
"Saat itu orang tua klien saya juga berada di rumah tersebut," ungkap Ramadani.
Keluarga C mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ramadani menjelaskan, tidak seharusnya aparat kepolisian melakukan hal tersebut kepada kliennya.
"Padahal belum tentu barang yang akan diserahkan oleh klien saya kepada pria bernama Juhran adalah benar narkotika," tegas Ramadani.
Menurut Ramadani, tindakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut adalah bentuk penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca juga: Mantan Polisi Diduga Dianiaya Gegara Kasus Narkoba, Penasehat Hukum Desak Polres Kotim Tindak Cepat
"Saya menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap klien saya," ucap Ramadani.
Hingga saat ini penyelidikan kasus pengeroyokan yang dialami C masih terus berlanjut.
Dilain sisi, saat ini pihak Tribunkalteng.com sudah menghubungi pihak kepolisian dari Polres Kotim untuk diminta keterangan.
Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Laka Tunggal di Ahmad Yani Sampit Kotim, Pengemudi Luka Parah di Wajah Tabrak Pembatas Jalan |
![]() |
---|
Kuliner Unik di Sampit Kotim, Pisang Nangka Goreng Madu jadi Incaran Warga hingga ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Nenek-nenek di Baamang Hulu Kotim Kalteng Tampil Percaya Diri di Catwalk, Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga Minta Biaya Bongkar Kandang Ayam, BKSDA Kotim Ingatkan Ancaman Buaya di Sungai Mentaya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Alat Berat di Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.