Kotim Habaring Hurung
Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdik Kotim Masih Tunggu Juknis Terkait Pendidikan Sekolah Gratis
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis untuk sekolah gratis putusan MK itu dilaksanakan daerah
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis masih menyisakan sejumlah catatan, terutama di daerah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Meskipun putusan itu diharapkan dapat dieksekusi di seluruh wilayah, termasuk menjelang Tahun Ajaran Baru ini.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim menyebut kebijakan soal gratisnya biaya pendidikan harus dikaji secara matang sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Apalagi sekolah gratis ini juga berlaku di sekolah swasta, yang jumlahnya ratusan di Kabupaten yang berjuluk Kotim Habaring Hurung tersebut.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari MK, Kemendikbudristek serta Kantor Staf Presiden (KSP).
“Tentunga kami siap menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Yang terpenting, kami ingin kebijakan ini berjalan dengan lancar di daerah dan semua pihak bisa memahami aturan main yang baru,” ujar M Irfansyah, Kamis (12/6/2025).
Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
UU itu sendiri membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Irfansyah, dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen baru-baru ini di Jakarta, pemerintah pusat telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan tersebut secara nasional.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, tidak disebutkan daerah mana saja yang menjadi prioritas.
"Tentunya ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Karena itu, kami di daerah diminta menunggu juknis resmi dan tidak mengambil langkah sendiri agar tidak terjadi kekacauan kebijakan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa sebagian besar sekolah negeri di Kotim saat ini juga sudah tidak memungut biaya dari siswa, dan kualitas pendidikannya tetap terjaga.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis tidak serta merta menurunkan mutu pembelajaran.
Namun, Irfansyah mengakui ada tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan ini, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini mengandalkan iuran orang tua.
“Kendala bisa muncul pada sekolah swasta, apalagi yang masuk kategori elite dengan SPP jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan," bebernya.
Dinas Pendidikan Kotim
Tahun Ajaran Baru
sekolah gratis
Kotawaringin Timur
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.