Kotim Habaring Hurung

Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdik Kotim Masih Tunggu Juknis Terkait Pendidikan Sekolah Gratis

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis untuk sekolah gratis putusan MK itu dilaksanakan daerah

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
WAWANCARA - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim M Irfansyah, diwawancarai terkait sekolah gratis di Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis masih menyisakan sejumlah catatan, terutama di daerah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Meskipun putusan itu diharapkan dapat dieksekusi di seluruh wilayah, termasuk menjelang Tahun Ajaran Baru ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim menyebut kebijakan soal gratisnya biaya pendidikan harus dikaji secara matang sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Apalagi sekolah gratis ini juga berlaku di sekolah swasta, yang jumlahnya ratusan di Kabupaten yang berjuluk Kotim Habaring Hurung tersebut. 

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari MK, Kemendikbudristek serta Kantor Staf Presiden (KSP). 

“Tentunga kami siap menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Yang terpenting, kami ingin kebijakan ini berjalan dengan lancar di daerah dan semua pihak bisa memahami aturan main yang baru,” ujar M Irfansyah, Kamis (12/6/2025). 

Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

UU itu sendiri membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Irfansyah, dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen baru-baru ini di Jakarta, pemerintah pusat telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan tersebut secara nasional.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, tidak disebutkan daerah mana saja yang menjadi prioritas.

 "Tentunya ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Karena itu, kami di daerah diminta menunggu juknis resmi dan tidak mengambil langkah sendiri agar tidak terjadi kekacauan kebijakan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa sebagian besar sekolah negeri di Kotim saat ini juga sudah tidak memungut biaya dari siswa, dan kualitas pendidikannya tetap terjaga.

Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis tidak serta merta menurunkan mutu pembelajaran.

Namun, Irfansyah mengakui ada tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan ini, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini mengandalkan iuran orang tua.

“Kendala bisa muncul pada sekolah swasta, apalagi yang masuk kategori elite dengan SPP jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan," bebernya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved