Kobar Marunting Batu Aji
Pemkab Kobar Sampaikan Dua Ranperda Strategis untuk Dibahas DPRD
Pemda harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, sebagai dasar otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD Kobar, pada Rabu (14/5/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rody Iskandar, membacakan sambutan Bupati Hj Nurhidayah.
Dalam pidatonya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca juga: Pemkab Kobar Gelar Bimtek Kebahasaan untuk Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas ASN
Baca juga: Pemkab Kobar Kobar Siapkan 4 Hektae Lahan Demplot di Sport Center jelang PEDA KTNA XIV Kalteng 2025
Baca juga: Wabup Kobar Hadiri Puncak HUT ke-42 Transmigrasi Desa Berambai Makmur, Soroti Potensi Lumbung Padi
"Mengawali pidato pengantar pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat atas jalinan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan," ujar Rody Iskandar.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah harus selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, sebagai dasar otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:
Pertama, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kedua, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044.
Terkait pencabutan Perda BUMDes, menurutnya hal itu dilakukan karena dasar hukum pembentukannya sudah tidak berlaku lagi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai dasar penyusunan Perda tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2021 yang sudah mengatur secara jelas tentang BUMDes. Maka Perda lama tidak bisa lagi disesuaikan, melainkan harus dicabut,” jelasnya.
Sementara itu, penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Daerah menjadi langkah strategis untuk mendorong pembangunan industri yang lebih terarah, efisien, dan terintegrasi.
Ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Rencana ini harus sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), serta memperhatikan potensi sumber daya daerah, kesesuaian tata ruang, hingga daya dukung lingkungan,” terang Rody.
Ia juga menekankan bahwa Kotawaringin Barat memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar.
Jika dikelola dengan tepat, hal ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan industri dan perekonomian daerah.
“Dalam merencanakan pengembangan industri daerah, kita harus mempertimbangkan efektivitas dari berbagai aspek, termasuk penyediaan kavling siap bangun, kepastian hukum, lokasi usaha yang aman dan nyaman, serta perlindungan terhadap lingkungan,” imbuhnya.
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.