Kobar Marunting Batu Aji
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot
Sengketa lahan demplot pertanian di Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat sorotan dari KTNA Kalteng
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat sorotan dari Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrian.
Didampingi sejumlah anggotanya, Syahrian menyampaikan pandangannya di hadapan awak media pada Minggu (24/8/2025).
Ia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas lahan tersebut.
“Keputusan itu bisa menghambat program pertanian yang sudah berjalan baik di Kobar. Apalagi lahan seluas 10 hektare itu sudah lama status quo sehingga kini menjadi belukar,” ujarnya.
Syahrian menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Kobar dalam mempertahankan aset demplot pertanian tersebut.
“Lahan ini bukan hanya sebatas garapan, tetapi juga menjadi lokasi percontohan sekaligus simbol semangat bertani masyarakat Kobar,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat
Ia menambahkan, semangat bertani masih terasa pasca Kobar sukses menjadi tuan rumah Pekan Daerah (Peda) KTNA. Karena itu, ia menilai lahan demplot pertanian harus terus difungsikan.
“Semangat pemerintah pusat yang menggaungkan kedaulatan pangan seharusnya kita dukung bersama. Kalau lahan demplot hilang fungsinya, justru bertolak belakang dengan misi pemerintah termasuk Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai lahan demplot di Gang Rambutan sangat strategis karena berada di tengah kota.
Selain berfungsi untuk produksi, lahan tersebut juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.
“Dengan adanya lahan itu, warga bisa terpacu semangatnya. Pelajar yang berkunjung juga bisa belajar langsung soal pertanian. Seperti di demplot Sport Center Jalan Samari, yang sering menarik perhatian masyarakat, meski sebagian hanya sekadar berswafoto,” ungkapnya.
Menurutnya, jika lahan itu kembali difungsikan, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat. Ia juga menyebut dukungan serupa datang dari para ketua KTNA tingkat kecamatan.
Ketua KTNA Kecamatan Kumai, Ramsan bahkan menegaskan, pentingnya mempertahankan lahan pertanian untuk mendukung program swasembada pangan baik di daerah maupun nasional.
“Kalau kita perhatikan, Pemda punya bukti atas lahan itu. Maka sudah sewajarnya Pemda mempertahankan aset ini, apalagi untuk kepentingan daerah,” ucap Ramsan.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Erick Ignatius Christoffel, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan pihaknya tidak menanggapi sikap Pemkab Kobar terkait putusan perkara tersebut.
“Terhadap sikap dari Pemkab Kobar terhadap putusan aquo, kami tidak menanggapi. Namun apabila ada pertanyaan yang hendak disampaikan kepada PN Pangkalan Bun, tentunya akan dijelaskan oleh juru bicara PN Pangkalan Bun secara langsung di kantor. Terima kasih,” ujarnya.
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Kobar Masuk 4 Besar Realisasi Belanja Daerah se-Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.