Kobar Marunting Batu Aji
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat
Pemkab Kobar menyampaikan duka mendalam mewakili masyarakat, usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyampaikan duka mendalam mewakili masyarakat, usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Hari ini Kobar berduka. Putusan ini bukan hanya melukai pemerintah daerah, tapi juga masyarakat Kotawaringin Barat. Fakta hukum dan bukti yang kami ajukan diabaikan begitu saja,” ujar Wakil Bupati Kobar, Suyanto dalam jumpa Pers, pada Jumat (22/08/2025).
Jumpa pers turut dihadiri Sekda Kobar, Rody Iskandar, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari, Anggota Komisi C DPRD Kobar.
Baca juga: Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar
Lebih lanjut, Wabup menilai, putusan yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Erick Ignatius Christoffel mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia menilai, hal itu mengabaikan berbagai fakta hukum dan bukti yang sudah diajukan dalam persidangan.
Pemkab Kobar menyoroti salah satunya soal keberadaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara Bebas.
Surat tersebut pernah dilihat langsung oleh staf Dinas Pertanian Kobar, namun hilang karena dicuri dan sudah dilaporkan ke kepolisian.
Selain itu, bukti berupa surat asli dari Dinas Pertanian Kobar tahun 1974 dan risalah pemeriksaan tanah yang ditandatangani pejabat desa setempat, juga disebut telah diabaikan majelis hakim.
“Kami melihat, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sah. Padahal, dokumen tersebut ditunjukkan langsung oleh pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar saat persidangan,” tegasnya.
Bahkan, Pemkab menilai majelis hakim mengesampingkan bukti kuat lainnya, termasuk surat dari Bareskrim Polri yang menyatakan dokumen yang dipakai pihak penggugat tidak identik dan tidak bisa dipakai dalam perkara perdata maupun pidana.
Tak hanya itu, Pemkab juga menilai putusan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 yang sebelumnya menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
“Putusan Mahkamah Agung seharusnya dihormati. Namun, kenyataannya majelis hakim PN Pangkalan Bun justru mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Lebih jauh, Pemkab juga menilai majelis hakim melampaui kewenangannya karena memutus hal-hal yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Amar putusan nomor 2, 3, dan 4 itu jelas masuk ranah PTUN. Namun anehnya, diputus oleh PN Pangkalan Bun. Ini bentuk nyata pelampauan kewenangan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Pemkab Kobar menegaskan tidak akan tinggal diam.
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Kobar Masuk 4 Besar Realisasi Belanja Daerah se-Kalteng |
![]() |
---|
Bersama Ibunda Gubernur Agustiar, Bupati Hj Nurhidayah Tinjau Lokasi PEDA KTNA XIV Kalteng di Kobar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.