Berita Kotim Kalteng

Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Residivis dan Kaur Desa, Diduga Pengedar Sita Sabu 502,52 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil mengamankan residivis dan kaur desa terduga pengedar narkoba beserta barang bukti paket narkoba jenis sabu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PRESS RELEASE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu, beserta barang bukti paket narkoba jenis sabu dengan total berat 502,52 gram, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba beserta barang bukti paket narkoba jenis sabu dengan total berat 502,52 gram.

Tersangka diketahui berinisial AI dan IH. AI berhasil diamankan di Jalan IH Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, sedangkan IH berhasil diamankan di Desa Damar Makmur, Kecamatan Hulu. 

Kapolres menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan tim penyidik. 

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat yang memberikan informasi, dan kerja keras tim penyidik," kata Kapolres, Rabu (7/5/2025). 

Kapolres menambahkan, tersangka AI merupakan residivis dalam kasus narkoba di 2019, dan baru keluar pada Oktober 2024.

Sedangkan pelaku inisial IH adalah perangkat desa dengan jabatan sebagai Kaur Pemdes Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim. 

Ia menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Tersangka AI dan IH yang kita amankan sebagai pengedar. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, lalu dilakukan pengembangan oleh penyidik narkoba," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Residivis Narkoba, Sita 497 Gram Sabu di Kotim dan Aset Rp 1,9 M

Baca juga: Engkoh Tak Berkutik saat Sedang Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Kotim Sita Sabu 13,49 Gram

Serta, Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved