Massa Aksi untuk Kades Tempayung
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, membacakan putusan banding terhadap terdakwa kades Tempayung Kobar dengan vonis menguatkan putusan PN Pangkalan Bun
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Padahal, kata Agung, motif sosial itu seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice dan bukan pemenjaraan.
Untuk diketahui, kasus Syahyunie ini bermula dari tuduhan dirinya menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
Dalam siaran pers tertulis Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta, pada Jumat 27 September 2024.
Syahyunie dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, diperiksa kemudian dijadikan tersangka. Ia tidak ditahan saat itu karena permintaan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kotawaringin Barat dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama. Namun, status tersangka tetap melekat padanya.
Seminggu pasca Pilkada atau Kamis 5 Desember 2024 lalu, kasus Syahyunie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ia lalu ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Reputasi baik Syahyunie sebagai seorang Kades dan bertahun-tahun sebagai Sekdes, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas.
Setelah divonis 6 bulan, kuasa hukum Syahyunie mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun.
Aksi yang dilakukan Agung dan kawan-kawan hari ini, merupakan upaya menuntut keadilan sekaligus pesan untuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar bisa bersikap lebih adil.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Kades Tempayung
PN Pangkalan Bun
Kotawaringin Barat
putusan banding
Koalisi Keadilan untuk Tempayung
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.