Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun

Pengadilan Tinggi Palangka Raya, membacakan putusan banding terhadap terdakwa kades Tempayung Kobar dengan vonis menguatkan putusan PN Pangkalan Bun

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat membacakan putusan atas banding terhadap vonis Kades Tempayung, Syahyunie, Rabu (7/5/2025). 

Padahal, kata Agung, motif sosial itu seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice dan bukan pemenjaraan. 

Untuk diketahui, kasus Syahyunie ini bermula dari tuduhan dirinya menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat

Dalam siaran pers tertulis Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. 

Syahyunie dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, diperiksa kemudian dijadikan tersangka. Ia tidak ditahan saat itu karena permintaan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kotawaringin Barat dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama. Namun, status tersangka tetap melekat padanya. 

Seminggu pasca Pilkada atau Kamis 5 Desember 2024 lalu, kasus Syahyunie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ia lalu ditetapkan sebagai tahanan rumah. 

Reputasi baik Syahyunie sebagai seorang Kades dan bertahun-tahun sebagai Sekdes, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas. 

Setelah divonis 6 bulan, kuasa hukum Syahyunie mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun

Aksi yang dilakukan Agung dan kawan-kawan hari ini, merupakan upaya menuntut keadilan sekaligus pesan untuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar bisa bersikap lebih adil.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved