Massa Aksi untuk Kades Tempayung

PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan

Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima tuntutan atau pernyataan dari massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung pada aksi digelar depan kantor

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
BENTANG SPANDUK - Massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung melaksanakan aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Adat Bukan Tindak Pidana'. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung melaksanakan aksi solidaritas untuk Syahyuni, Kades Tempayung dipenjara karena dituduh sebagai dalang pemortalan di wilayah Perusahaan Besar Swasta (PBS). 

Aksi itu berlangsung di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 

Massa aksi menyampaikan pernyataan sikap, terhadap putusan PN Pangkalan Bun yang memvonis Syahyuni 6 bulan penjara. 

Aksi perwakilan dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung ini diterima oleh hakim Ad Hoc perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto. 

"Saya selaku perwakilan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima pernyataan yang telah disampaikan teman-teman," kata Agung. 

Meski pernyataan sikap diterima, Agung menyebut, dirinya belum bisa mengambil keputusan atau memberi tanggapan terhadap pernyataan sikap tersebut. 

"Saya akan menyampaikan kepada pimpinan sesuai dengan apa yang disampaikan teman-teman," ujarnya. 

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan Koalisi Keadilan untuk Tempayung yakni : 

1. Penuntut Umum Mengabaikan Bukti dan Argumentasi Pledoi 

Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan substansial terhadap poin-poin kunci dalam pleidoi, dan hanya mengulang dakwaan, tanpa menyentuh substansi pembuktian yang dihadirkan penasihat hukum. 

Ini bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya. 

2. Kerugian Hanya Didasarkan pada Klaim Sepihak 

Penuntut Umum tidak melibatkan Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik dalam menilai kerugian PT Sungai Rangit. Klaim kerugian hanya didasarkan pada testimoni internal (testimonium de auditu), bukan penilaian independen yang memenuhi standar pembuktian pidana.

Ini berpotensi melanggar standar pembuktian “beyond reasonable doubt” sesuai Pasal 183 KUHAP. 

3. Substansi Perkara Berbau Sengketa Perdata dan Prejudicieel Geschil 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved