Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana

Massa aksi demo yang terdiri dari 4 orang lakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tuntut Kades Tempayung, Syahyunie bebas

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
ORASI- Massa aksi yang terdiri dari 4 orang melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Massa aksi demo yang terdiri dari 4 orang melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 

Mereka menuntut keadilan untuk Kades Tempayung, Syahyunie yang divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 

Syahyunie, harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat. 

Vonis PN Pangkalan Bun untuk Syahyunie tersebut dinilai tidak adil, karena itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Aksi yang berlangsung hari ini, juga merupakan bentuk dukungan untuk Kades Tempayung yang dikiriminalisasi. 

Massa aksi demo membentangkan spanduk yang berisi pesan agar Syahyunie dibebaskan dan adat bukan tindak pidana. 

"Hari ini, negara masih belum mengakui masyarakat adat," kata Agung, Juru Bicara Aksi. 

Agung juga menyoroti hakim PN Pangkalan Bun yang sama sekali tak mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum Syahyunie. 

Baca juga: Syahyunie Kades Tempayung Kotawaringin Kalteng Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

Baca juga: Breaking News, Seorang Wanita Gagal Akhiri Hidup Hendak Terjun dari Jembatan Kahayan Palangkaraya

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut hanya mengikuti isi dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Kami datang ke sini tentu untuk menuntut keadilan, kami di sini karena permintaan dari masyarakat adat Tempayung," tegas Agung. 

Aksi perwakilan dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung ini diterima oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved