Massa Aksi untuk Kades Tempayung
Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana
Massa aksi demo yang terdiri dari 4 orang lakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tuntut Kades Tempayung, Syahyunie bebas
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Massa aksi demo yang terdiri dari 4 orang melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Mereka menuntut keadilan untuk Kades Tempayung, Syahyunie yang divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Syahyunie, harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
Vonis PN Pangkalan Bun untuk Syahyunie tersebut dinilai tidak adil, karena itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Aksi yang berlangsung hari ini, juga merupakan bentuk dukungan untuk Kades Tempayung yang dikiriminalisasi.
Massa aksi demo membentangkan spanduk yang berisi pesan agar Syahyunie dibebaskan dan adat bukan tindak pidana.
"Hari ini, negara masih belum mengakui masyarakat adat," kata Agung, Juru Bicara Aksi.
Agung juga menyoroti hakim PN Pangkalan Bun yang sama sekali tak mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum Syahyunie.
Baca juga: Syahyunie Kades Tempayung Kotawaringin Kalteng Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Baca juga: Breaking News, Seorang Wanita Gagal Akhiri Hidup Hendak Terjun dari Jembatan Kahayan Palangkaraya
Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut hanya mengikuti isi dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami datang ke sini tentu untuk menuntut keadilan, kami di sini karena permintaan dari masyarakat adat Tempayung," tegas Agung.
Aksi perwakilan dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung ini diterima oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto.
Kades Tempayung
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Massa aksi demo
Koalisi Keadilan untuk Tempayung
TribunBreakingNews
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun |
![]() |
---|
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.