Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie

Koalisi Keadilan untuk Tempayung melaksanakan aksi solidaritas menuntut di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, soroti saksi fiktif di persidangan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
PERNYATAAN SIKAP - Massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung melakukan aksi solidaritas untuk Kades Tempayung, Syahyuni, sekaligus menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koalisi Keadilan untuk Tempayung melaksanakan aksi solidaritas menuntut di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025), mereka menuntut keadilan untuk Kades Tempayung Syahyuni. 

Aksi tersebut merupakan buntut dari vonis 6 bulan hakim PN Pangkalan Bun untuk Syahyuni pada Selasa (25/3/2025). Vonis yang tertuang putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tersebut dinilai tidak adil. 

Jalannya sidang Syahyunie itu dinilai banyak kejanggalan. Bahkan, dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan saksi ahli yang tidak pernah hadir di persidangan atau fiktif. 

Dalam salinan putusannya, hakim menyebut nama saksi ahli bernama Zikri Rachmani, yang keterangannya dibacakan dalam sidang. 

Juru Bicara Aksi, Agung Sesa mengatakan, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama saksi ahli tersebut tidak pernah muncul. 

"Ini mencerminkan PN Pangkalan Bun telah menjalankan sebuah bentuk peradilan sesat," ujar Agung, saat menyampaikan pernyataan sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung

Koalisi Keadilan untuk Tempayung, juga menyoroti motif sosial dalam kasus ini. Agung menyebut, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun Syahyunie tetap dijatuhi hukuman penjara. 

Padahal, kata Agung, motif sosial itu seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice dan bukan pemenjaraan. 

Untuk diketahui, kasus Syahyunie ini bermula dari tuduhan dirinya menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat. 

Dalam siaran pers tertulis Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta pada Jumat (27/9/2024). 

Syahyunie dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, diperiksa kemudian dijadikan tersangka. Ia tidak ditahan saat itu karena permintaan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kotawaringin Barat dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama. Namun, status tersangka tetap melekat padanya. 

Seminggu pasca Pilkada atau Kamis (5/12/2024), kasus Syahyunie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ia lalu ditetapkan sebagai tahanan rumah. 

Reputasi baik Syahyunie sebagai seorang Kades dan bertahun-tahun sebagai Sekdes, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas. 

Setelah divonis 6 bulan, kuasa hukum Syahyunie mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun. 

Baca juga: Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana

Baca juga: Hari Buruh 2025, Massa Aksi di Palangka Raya Kecewa Tak Bisa Ditemui Gubernur dan Wagub Kalteng

Aksi yang dilakukan Agung dan kawan-kawan hari ini, merupakan upaya menuntut keadilan sekaligus pesan untuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar bisa bersikap lebih adil.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved