Massa Aksi untuk Kades Tempayung
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung
Yumero mengatakan, puisi itu baru ia buat dini hari atau beberapa jam menjelang aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Aksi solidaritas untuk Kades Tempayung, Syahyunie, diwarnai dengan puisi yang mengisahkan tentang perjuangan masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Puisi itu berjudul, 'Hey, Adat Bukan Pidana', dibuat oleh Yumero satu di antara massa aksi.
Yumero mengatakan, puisi itu baru dibuat dini hari atau beberapa jam menjelang aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan
Baca juga: Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie
"Di tanah yang dirampas, darah yang mengalir, masyarakat adat melawan, tidak akan menyerah," kata Yumero mengawali puisinya.
Bait pertama ini, menggambarkan masyarakat adat yang terus berjuang, menuntut hak, meski harus berdarah-darah dan terancam kriminalisasi.
Yumero mengatakan dalam puisinya, saat ini masyarakat adat terjajah dan terzalimi, namun tetap menjaga adat, tradisi, serta identitas.
Baik perusahaan maupun negara, kompak mengkriminalisasi masyarakat adat, seoalah mereka penghalang bagi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
"Tapi masyarakat adat tidak akan diam, mereka tahu bahwa tanah mereka adalah nyawa, sumber kehidupan dan identitas," ucap Yumero.
Masyarakat adat, kata Yumero, tidak akan membiarkan penjajah mengambil apa yang bukan hak mereka.
Lewat puisinya, Yumero ingin mengajak semua orang untuk ikut berjuang bersama masyarakat adat, seperti Kades Tempayung, Syahyunie yang kini menjadi tahanan kota karena dituduh sebagai dalang pemortalan di wilayah perusahaan.
"Jangan biarkan mereka sendiri, berdiri bersama mereka, bersuaralah, untuk keadilan, untuk kebenaran, masyarakat adat bukan kriminal," tegas Yumero.
Puisi dari Yumero itu, menggambarkan apa yang perjuangkan Koalisi Keadilan untuk Tempayung, yakni keadilan untuk Syahyunie.
Selain menyampaikan beberapa orasi dan puisi, massa aksi juga membentangkan spanduk yang berisi pesan untuk membebaskan Syahyunie, serta menegaskan adat bukan tindak pidana.
Sebagai informasi, aksi ini merupakan buntut dari vonis 6 bulan hakim PN Pangkalan Bun untuk Syahyunie pada Selasa 25 Maret 2025 lalu.
Syahyunie, harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
Koalisi Keadilan untuk Tempayung
Syahyunie
Kades Tempayung
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
TribunBreakingNews
Puisi Hey Adat Bukan Pidana
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.