Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun

Pengadilan Tinggi Palangka Raya, membacakan putusan banding terhadap terdakwa kades Tempayung Kobar dengan vonis menguatkan putusan PN Pangkalan Bun

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat membacakan putusan atas banding terhadap vonis Kades Tempayung, Syahyunie, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Tinggi Palangka Raya, membacakan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, dalam kasus pemortalan wilayah perusahaan, Rabu (7/5/2025). 

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini, Syahyunie yang merupakan Kades Tempayung, sebelumnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat

Vonis untuk Syahyunie itu, tertuang dalam putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu. Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, telah mengajukan banding terhadap putusan PN Pangkalan Bun tersebut. 

Setelah mempertimbangkan memori banding yang diajukan JPU dan kuasa hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan untuk menguatkan putusan PN Pangkalan Bun

Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua, Sigit Sutriono, yang didampingi hakim anggota, Bonny Sanggah dan Heru Budiyanto. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tanggal 25 Maret 2025," ujar Sigit saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, terhadap banding atas vonis Syahyunie. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Syahyunie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

"Jadi intinya, putusan atas banding sama dengan putusan PN Pangkalan Bun," kata Sigit.

Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (6/5/2025) kemarin, Koalisi Keadilan untuk Tempayung menggelar aksi solidaritas menuntut di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, mereka menuntut keadilan untuk Kades Tempayung Syahyuni. 

Aksi tersebut merupakan buntut dari vonis 6 bulan hakim PN Pangkalan Bun untuk Syahyuni pada Selasa (25/3/2025). Vonis yang tertuang putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tersebut dinilai tidak adil. 

Jalannya sidang Syahyunie itu dinilai banyak kejanggalan. Bahkan, dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan saksi ahli yang tidak pernah hadir di persidangan atau fiktif. 

Dalam salinan putusannya, hakim menyebut nama saksi ahli bernama Zikri Rachmani, yang keterangannya dibacakan dalam sidang. 

Juru Bicara Aksi, Agung Sesa mengatakan, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama saksi ahli tersebut tidak pernah muncul. 

"Ini mencerminkan PN Pangkalan Bun telah menjalankan sebuah bentuk peradilan sesat," ujar Agung, saat menyampaikan pernyataan sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung

Koalisi Keadilan untuk Tempayung, juga menyoroti motif sosial dalam kasus ini. Agung menyebut, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun Syahyunie tetap dijatuhi hukuman penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved