Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif

Koalisi Keadilan untuk Tempayung menilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengamini peradilan fiktif, setelah majelis hakim sidang banding kasus kades

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MAJELIS HAKIM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang diketuai Sigit Sutrisno, memutuskan untuk menguatkan putusan PN Pangkalan Bun dalam kasus Syahyuni, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koalisi Keadilan untuk Tempayung menilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengamini peradilan fiktif, setelah majelis hakim pada sidang banding kasus Kades Tempayung, menguatkan putusan PN Pangkalan Bun

Hal itu disampaikan Janang Firman Palanungkai dari Walhi Kalteng, yang juga bagian dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung

Untuk diketahui, Kades Tempayung, Syahyuni, divonis 6 bulan penjara setelah dituduh menjadi dalang pemortalan kebun sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) di Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.

Janang mengatakan, dalam putusan PN Pangkalan Bun, yang tertuang dalam Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tertanggal 25 Maret 2025, majelis hakim menyebutkan keterangan dari saksi ahli bernama Zikri Rachmani, padahal saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan atau fiktif. 

Janang juga menyebut, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama saksi ahli tersebut tidak pernah muncul. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang diketuai Sigit Sutrisno, justru memutuskan menguatkan putusan PN Pangkalan Bun, dalam sidang banding yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025). 

"Menguatkan putusan PN Pangkalan Bun artinya Pengadilan Tinggi mengamini peradilan fiktif tersebut," kata Janang. 

Janang menyayangkan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tidak memperhatikan isi pernyataan sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung. Padahal, keterangan fiktif itu juga disebutkan saat aksi solidaritas pada Senin (6/5/2025). 

Janang juga menyoroti pembacaan putusan banding, yang berlangsung sehari setelah aksi solidaritas untuk Kades Tempayung

Karena itu, lanjut Janang, Koalisi Keadilan untuk Tempayung menganggap, putusan atas banding ini terburu-buru dan politis. 

"Kami juga menduga ada bisnis kriminalisasi di balik ini semua," tegasnya. 

Menanggapi jadwal pembacaan putusan sidang banding itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto menegaskan, jadwal sidang tak ada hubungannya dengan aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung

"Itu hanya kebetulan, seminggu sebelumnya, sidang sudah dijadwalkan," ucap Agung. 

Kemudian, Agung juga menanggapi, peradilan fiktif yang disampaikan dalam pernyaataan sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung

"Itu akan kami telusuri, akan tetapi itu tidak masuk ke dalam memori banding dari kuasa hukum terdakwa," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved