Massa Aksi untuk Kades Tempayung

Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung 

Yumero mengatakan, puisi itu baru ia buat dini hari atau beberapa jam menjelang aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
AKSI DAMAI - Spanduk yang berisi pesan adat bukan tindak pidana dibentangkan massa aski solidaritas untuk Kades Tempayung di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025). 


Vonis 6 bulan yang tertuang dalam putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tersebut dinilai tidak adil. 


Dalam aksi solidaritas ini, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap. Satu di antaranya, jalannya sidang Syahyunie dinilai banyak kejanggalan. Bahkan, dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan saksi ahli yang tidak pernah hadir di persidangan atau fiktif. 


Pernyataan sikap dari massa aksi tersebut telah diserahkan kepada hakim Ad Hoc perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto. 


"Saya selaku perwakilan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima pernyataan yang telah disampaikan teman-teman," kata Agung. 


Meski pernyataan sikap diterima, Agung menyebut, dirinya belum bisa mengambil keputusan atau memberi tanggapan terhadap pernyataan sikap tersebut. 


"Saya akan menyampaikan kepada pimpinan sesuai dengan apa yang disampaikan teman-teman," pungkasnya.

(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved