Massa Aksi untuk Kades Tempayung
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung
Yumero mengatakan, puisi itu baru ia buat dini hari atau beberapa jam menjelang aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Vonis 6 bulan yang tertuang dalam putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tersebut dinilai tidak adil.
Dalam aksi solidaritas ini, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap. Satu di antaranya, jalannya sidang Syahyunie dinilai banyak kejanggalan. Bahkan, dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan saksi ahli yang tidak pernah hadir di persidangan atau fiktif.
Pernyataan sikap dari massa aksi tersebut telah diserahkan kepada hakim Ad Hoc perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Agung Iswanto.
"Saya selaku perwakilan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima pernyataan yang telah disampaikan teman-teman," kata Agung.
Meski pernyataan sikap diterima, Agung menyebut, dirinya belum bisa mengambil keputusan atau memberi tanggapan terhadap pernyataan sikap tersebut.
"Saya akan menyampaikan kepada pimpinan sesuai dengan apa yang disampaikan teman-teman," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)
Koalisi Keadilan untuk Tempayung
Syahyunie
Kades Tempayung
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
TribunBreakingNews
Puisi Hey Adat Bukan Pidana
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.