Syahyunie Kades Tempayung Kotawaringin Kalteng Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Kepala Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim, pada Selasa (25/3/2025) kemarin.
Kuasa hukum Syahyunie mengajukan banding atas putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu.
Syahyunie, harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Syahyuni menjalani sidang tuntutan di PN Pangkalan Bun.
Sidang ini diwarnai aksi demontrasi dari mahasiswa dan masyarakat adat Tempayung yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung.
Massa aksi mengecam vonis terhadap Syahyuni. Mereka menilai, majelis hakim hanya mengakomodir tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Syahyuni, Gregorius Retas Daeng mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan pernyataan dari saksi maupun ahli.
Gregorius mengungkapkan, hakim terkesan memkasakan unsur-unsur yang ada di dalam pasal 107 A Undang Undang Perkebunan.
Dirinya juga menyoroti majelis hakim yang menyatakan masyarakat adat Tempayung yang melakukan pemortalan kebun perusahaan tidak dapat dibenarkan secara adat.
"Menurut kami, putusan hakim hanya retorika dalam bungkusan kalimat-kalimat hukum," ujar Greg.
Tak puas dengan putusan hakim yang memvonis Syahyuni penjara 6 bulan, kuasa hukum pun mengajukan banding pada Rabu (26/3/2025).
"Putusan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Tempayung layak untuk diajukan banding," tegas Greg.
Keadaan Baik SMA di Kotawaringin Barat Kini, Seluruhnya Terima 294 TV, Terimakasih Disdik Kalteng |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun |
![]() |
---|
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.