Breaking News

Syahyunie Kades Tempayung Kotawaringin Kalteng Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

Kepala Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
PD AMAN KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
DOKUMEN BANDING - Kades Tempayung, Syahyuni (baju oren), bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan dokumen banding di PN Pangkalan Bun, Kamis (27/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim, pada Selasa (25/3/2025) kemarin. 

Kuasa hukum Syahyunie mengajukan banding atas putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu. 

Syahyunie, harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalteng.

Syahyuni menjalani sidang tuntutan di PN Pangkalan Bun

Sidang ini diwarnai aksi demontrasi dari mahasiswa dan masyarakat adat Tempayung yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung. 

Massa aksi mengecam vonis terhadap Syahyuni. Mereka menilai, majelis hakim hanya mengakomodir tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kuasa hukum Syahyuni, Gregorius Retas Daeng mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan pernyataan dari saksi maupun ahli. 

Gregorius mengungkapkan, hakim terkesan memkasakan unsur-unsur yang ada di dalam pasal 107 A Undang Undang Perkebunan. 

Dirinya juga menyoroti majelis hakim yang menyatakan masyarakat adat Tempayung yang melakukan pemortalan kebun perusahaan tidak dapat dibenarkan secara adat. 

"Menurut kami, putusan hakim hanya retorika dalam bungkusan kalimat-kalimat hukum," ujar Greg. 

Tak puas dengan putusan hakim yang memvonis Syahyuni penjara 6 bulan, kuasa hukum pun mengajukan banding pada Rabu (26/3/2025). 

"Putusan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Tempayung layak untuk diajukan banding," tegas Greg.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved