DPRD Kotim
DPRD Dukung Pemkab Kotim Ambil Alih Proyek Pasar Mangkikit, Rimbun : Sudah Mangkrak 10 Tahun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun dukungan langkah Pemkab Kotim mengambil alih proyek Pasar Mangkikit yang mangkrak, Senin (5/5/2025).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah setempat untuk mengambil alih proyek Pasar Mangkikit agar dapat segera operasional, Senin (5/5/2025).
Hal tersebut mengingat pasar yang terletak di Jalan Antasari, Sampit itu sudah terbengkalai selama bertahun-tahun.
Langkah konkret yang akan diambil adalah merelokasi pedagang yang berjualan di pasar yang terkenal dengan nama Pasar Subuh itu.
Baca juga: Soroti Buaya Serang Warga di Desa Ramban, DPRD Kotim Sarankan Dilakukan Penangkaran
Saat ini pedagang direlokasi sementara di samping Kodim 1015/Sampit, Jalan MT Haryono.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Kotim Halikinnor meninjau langsung kondisi Pasar Subuh yang dinilai sudah tidak layak.
"Tentunya kami sangat mendukung itu, kita tidak perlu menunggu pihak ketiga yang saat ini tersangkut hukum, daripada bangunan itu terbengkalai,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Menurut Rimbun, pembangunan Pasar Mangkikit yang sudah mangkrak selama 10 tahun ini tidak bisa terus menerus menunggu pihak ketiga.
Meskipun, pihak ketiga yang mengelola pembangunan, tetapi Pemkab Kotim merupakan pihak yang mempunyai lahan.
Pemkab Kotim memiliki kewenangan, pengawasan dan penggunaan atas aset yang ada di daerah, sehingga menurutnya pasti ada jalan agar proyek yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu bisa dipercepat.
“Pemkab harus bisa menekan pihak ketiga, karena kalau ada ketergantungan terhadap pihak ketiga maka kita yang dirugikan. Apalagi ini bukan proyek baru, sudah 10 tahun,” tegasnya.
Rimbun pun mendorong Pemkab Kotim bersama instansi teknis, yakni Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Ekonomi Setda Kotim untuk memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Jika berbicara terkait masalah hukum yang menjerat pimpinan perusahaan terkait, maka hal tersebut harus dipilah.
Sebab, proyek yang bermasalah hukum tersebut berbeda dengan proyek pembangunan Pasar Mangkikit.
Disamping itu, ia yakin pada perusahaan tersebut tidak hanya diisi oleh satu orang, masih ada anggota perusahaan yang bisa dipanggil untuk membahas tindak lanjuti mengenai proyek pembangunan Pasar Mangkikit.
Ketua DPRD Kotim Serap Aduan Warga Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang di Desa Pantap Kotim |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat, Genangan Air di Kota Sampit Jadi Sorotan Ketua DPRD Kotim |
![]() |
---|
DPRD Kotim Minta Pemkab Evaluasi Efektivitas Kinerja Tanggapi Rotasi Jabatan Pejabat |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Rimbun Tanggapi Surat Edaran Covid-19 dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Respon Ketua DPRD Kotim Terkait Polemik Bandara H Asan Sampit Antara Warga dan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.