DPRD Kotim

Ketua DPRD Kotim Serap Aduan Warga Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang di Desa Pantap Kotim

Ketua DPRD Kotim, RImbun akan serahkan laporan izin pertambangan akan segera difasilitasi dan diteruskan ke Satgas Penertiban Tambang.

HermanAntoniSaputra/Tribunkalteng.com
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menerima laporan dari masyarakat Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, terkait dugaan adanya tumpang tindih izin pertambangan dengan lahan yang sudah lebih dulu diberikan kepada kelompok tani dan koperasi, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menerima laporan dari masyarakat Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, terkait dugaan adanya tumpang tindih izin pertambangan dengan lahan yang sudah lebih dulu diberikan kepada kelompok tani dan koperasi.


Menurut Rimbun, persoalan ini cukup serius karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Ia menegaskan laporan tersebut akan segera difasilitasi dan diteruskan ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Lapas Sampit dan Warga Binaan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Khidmat

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Apresiasi Demo di DPRD Berjalan Aman, Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusifitas

Baca juga: Kapolsek Mentaya Hulu Kotim Klarifikasi Video Viral Ketegangan Polisi dan Warga di Perkebunan Sawit


“Warga menyampaikan adanya indikasi tumpang tindih izin di Desa Pantap. Kami akan kawal agar persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).


Dari laporan masyarakat, ada dua izin resmi yang mereka kantongi. Pertama, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare untuk Koperasi Bhakti Karya Abadi.


Kedua, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) sekitar 819 hektare yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi.


“Lahan HTR yang dikelola koperasi dan kelompok tani ini ternyata bersinggungan dengan izin tambang pasir silika. Warga meminta solusi agar tidak menimbulkan keributan di lapangan,” tutur Rimbun.


Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih perizinan seperti ini bisa memicu konflik karena kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum dalam mengelola wilayah tersebut.


“Program HTR adalah program pemerintah, begitu juga dengan pertambangan. Tetapi harus ada kejelasan agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan untuk kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tambahnya.


Politisi PDI Perjuangan ini menilai kondisi tersebut muncul akibat regulasi pemerintah pusat yang membuka celah terjadinya tumpang tindih perizinan. 


Bila tidak segera diselesaikan, situasi ini rawan menimbulkan gesekan antara warga dengan pihak perusahaan tambang.


“Kalau dibiarkan, bisa jadi masalah besar. Karena itu perlu ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.


Sementara itu, DPRD Kotim masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait untuk memastikan data izin yang disebut tumpang tindih tersebut.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved