DPRD Kotim

Respon Ketua DPRD Kotim Terkait Polemik Bandara H Asan Sampit Antara Warga dan Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Kotim Rimbun, meminta kepada pemerintah setempat mengedepankan kepentingan masyarakat terkait polemik ditutup jalan alternatif bandara

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, meminta kepada pemerintah setempat agar tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil. 

Rimbun mengakui, saat ini pihaknya sedang menyoroti rencana pemerintah daerah (Pemda) Kotim terkait penutupan jalan di ujung landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit. 

Menurutnya, polemik itu saat ini sedang timbul di dalam masyarakat, khususnya warga Kampung Bengkirai Kecamatan Baamang, yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut. 

"Tentu kita ingatkan ya, pemerintah harus berpihak pada masyarakat, termasuk rencana pengembangan Bandara Haji Asan Sampit juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Rimbun, Selasa (27/5/2025). 

Dalam polemik tersebut, ia menjelaskan, pada dasarnya DPRD mendukung segala upaya Pemkab Kotim untuk mengembangkan Bandara H Asan Sampit
 
Namun, ia mengingatkan, dalam setiap kebijakan pemda harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan jangan sampai ada yang merasa dirugikan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak bandara apakah rencana itu sesuai dengan protap atau aturan kebandaraan, apakah memang harus ditutup atau bisa dibuat alternatif lain," bebernya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah daerah dan manajemen Bandara Haji Asan Sampit guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang bergulir di masyarakat.

Termasuk mencari tau kejelasan terkait kepemilikan tanah di ujung runway bandara yang saat ini digunakan sebagai jalan oleh warga. 

Sebab dari informasi yang pihaknya peroleh, saat aini ada dua versi berbeda terkait informasi kepemilikan tanah tersebut.

Dari pemerintah daerah menyebut tanah itu merupakan kewenangan pihak bandara.

Lalu dari masyarakat ada yang mengklaim bahwa tanah itu telah lama dihibahkan untuk digunakan sebagai jalan bahkan sebelum bandara dibangun.

"Terkait informasi itu akan kami telusuri terkait status atau legalitas tanah itu seperti apa, sekaligus untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat," tutup Rimbun.  

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved