DPRD Kotim

Ketua DPRD Kotim Rimbun Tanggapi Surat Edaran Covid-19 dari Kemenkes RI

Rimbun siap bersinergi dengan pemerintah setempat soal Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI terkait kewaspadaan Covid-19.

HermanAntoniSaputra/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat ditemui sejumlah awak media, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun siap bersinergi dengan pemerintah setempat soal Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI terkait kewaspadaan Covid-19

Sebagai tindaklanjut, Rimbun meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim segera berkondisi dengan Kementerian RI tentang arahan yang akan dilakukan kedepannya. 

"Yang pastinya kita mengkuti arahan petunjuk dari Kementerian Kesehatan RI terkait dengan bagaimana mengamankan dan membawa masyarakat agar mengikuti petunjuk itu," kata Rimbun, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Surat Edaran Kemenkes RI, Dinas Kesehatan Kotim Minta Warga Waspada Covid-19

Baca juga: Belum Ada Kasus Baru, Dinkes Palangka Raya Waspada Lonjakan COVID-19

Baca juga: Covid-19 Meningkat di Wilayah Asia, Kepala Dinkes Sebut Seluruh RS Kalteng Sudah Punya Ruang Isolasi

Selain itu, Politisi Kotim ini juga berpesan agar tenaga kesehatan dan fasilitasnya kesehatan yang sebelum menangani Covid-19 di cek kembali kesiapannya. 

"Kenapa hal tersebut perlu? Supaya jika nantinya terjadi lonjakan kasus yang mengkhawatirkan bisa langsung diaktifkan," bebernya. 

Menurut Rimbun, nakes adalah garda terdepan yang siap berkorban jika menghadapi kasus seperti Covid-19

Untuk itu Ketua DPRD berpesan agar, semua stakeholder terkait agar belajarlah dari Covid-19 sebelumnya, supaya jika terjadi lonjakan bisa ditanggulangi atau diminimalisir.

"Tentunya kita berharap agar daerah kita Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada lonjakan atau kasus Covid-19 yang masuk, untuk itu harus ada sinergi oleh seluruh stakeholder terkait agar Covid-19 itu dapat dicegah," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19

Surat itu ditandatangani Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami, ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada tanggal 28 Mei 2025.

Disebutkan, Surat Edaran ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia maupun Singapura.

Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved