Berita Kotim Kalteng

Pembuatan SIM di Satlantas Polres Kotim Kalteng Libur, Masyarakat Catat Tanggal Kembali Dibuka

Satlantas Polres Kotim Kalteng menerbitkan pembuatan SIM dilakukan setelah libur dan curti bersama Lebaran 2025, Cek waktu dan tanggal dibuka lagi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
SURAT IZIN MENGEMUDI - Salah seorang warga saat hendak memperpanjang SIM beberapa pada Satlantas Polres Kotim, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Menjelang libur lebaran, Satlantas Polres Kotim di Kalimantan Tengah (Kalteng) liburkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (28/3/2025).

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Telegram Kapolda Kalteng Nomor : ST/ 161/111/YAN 1.1/2025, pada 19 Maret 2025 lalu.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatlantas, AKP Hariyanto membenarkan terkait hal tersebut.

“Kami memberitahukan pada masyarakat bahwa penerbitan SIM libur mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Kasatlantas mengatakan penerbitan SIM libur pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasionalndan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

“Kemudian, pada 31 Maret hingga 7 April penerbitan SIM juga kita liburkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1.446 Hijriah,” jelas AKP Hariyanto.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8 -15 April 2025.

Hal tersebut merupakan keringanan bagi pemegang SIM yang hendak melakuian mekanisme perpanjangan surat izin mengemudinya.

Baca juga: Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kanit Regedint Palangka Raya: Mudah, Berikut Caranya

Baca juga: Malam Minggu Perpanjang SIM di Bundaran Besar, Satlantas Polresta Palangka Raya Luncurkan SIM BBM

Meski begitu, masyarakat diingatkan untuk mencatat tanggal untuk memperpanjang SIM, karena ada batas waktu yang ditentukan.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tutup AKP Hariyanto.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved