Berita Palangkaraya

Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kanit Regedint Palangka Raya: Mudah, Berikut Caranya

Kanit Regident di kantor Polresta Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Tri Joko Lulut, pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Para pemohon SIM hendak mengurus SIM di kantor Satpas yang berada di kantor polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Kalteng, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat dilakukan secara online di rumah tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Proses ini bisa dilakukan dengan mematuhi syarat-syarat perpanjangan SIM Online yang telah ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia.

Melalui layanan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satpas dengan waktu yang efisien.

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident di kantor Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah, Tri Joko Lulut.

Tri Joko mengatakan bahwa Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi online.

“Ya, saat ini masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM nya dapat memperpanjang masa aktif SIM melalui online,” ucapnya saat berbincang dengan Tribunkalteng.com, Jumat (24/1/2025) siang.

Berikut ia menjelaskan cara perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi digital korlantas polri atau SINAR melalui playstore.

2. Pilih menu register atau pendaftaran, lalu klik "perpanjang SIM".

3. Isi data sesuai instruksi pada formulir yang tersedia.

4. Isi kode verifikasi dan kode tagihan pembayaran Perpanjangan SIM.

5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran tersebut yang nantinya akan ditunjukan kepada petugas Satpas.

Baca juga: Polres Gunung Mas Kalteng Bongkar Penipuan Jasa Pembuatan SIM Palsu di Facebook, Pasutri Dibekuk

Baca juga: Malam Minggu Perpanjang SIM di Bundaran Besar, Satlantas Polresta Palangka Raya Luncurkan SIM BBM

6. SIM yang telah diperpanjang tadi bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat pemohon.

Dengan layanan ini, proses Perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan mengikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi untuk kelancaran proses.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved