Berita Palangkaraya
Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kanit Regedint Palangka Raya: Mudah, Berikut Caranya
Kanit Regident di kantor Polresta Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Tri Joko Lulut, pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat dilakukan secara online di rumah tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses ini bisa dilakukan dengan mematuhi syarat-syarat perpanjangan SIM Online yang telah ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia.
Melalui layanan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satpas dengan waktu yang efisien.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident di kantor Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah, Tri Joko Lulut.
Tri Joko mengatakan bahwa Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi online.
“Ya, saat ini masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM nya dapat memperpanjang masa aktif SIM melalui online,” ucapnya saat berbincang dengan Tribunkalteng.com, Jumat (24/1/2025) siang.
Berikut ia menjelaskan cara perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi digital korlantas polri atau SINAR melalui playstore.
2. Pilih menu register atau pendaftaran, lalu klik "perpanjang SIM".
3. Isi data sesuai instruksi pada formulir yang tersedia.
4. Isi kode verifikasi dan kode tagihan pembayaran Perpanjangan SIM.
5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran tersebut yang nantinya akan ditunjukan kepada petugas Satpas.
Baca juga: Polres Gunung Mas Kalteng Bongkar Penipuan Jasa Pembuatan SIM Palsu di Facebook, Pasutri Dibekuk
Baca juga: Malam Minggu Perpanjang SIM di Bundaran Besar, Satlantas Polresta Palangka Raya Luncurkan SIM BBM
6. SIM yang telah diperpanjang tadi bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat pemohon.
Dengan layanan ini, proses Perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, pastikan mengikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi untuk kelancaran proses.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.