Berita Kotim Kalteng
BKSDA Ungkap Marak Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kotim ada Trenggiling hingga Burung Cucak Hijau
BKSDA Sampit ungkap maraknya penyelundupan satwa dilindungi yang diburu di daerha Kotawaringin Timur, mulai dari trenggiling hingg cucak hijau
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran satwa liar dilindungi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah trenggiling (Pholidota), satwa yang populasinya kian sulit ditemukan di alam liar.
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan penemuan trenggiling dari Disdamkar Kotim pada Rabu (2/10/2025). Temuan ini menjadi yang pertama pada 2025.
“Untuk tahun sebelumnya, pada 2024, juga ada satu ekor trenggiling yang diserahkan oleh pihak Pelabuhan Lindo 3 Sampit,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025)
Menurutnya, trenggiling merupakan satwa liar yang masuk kategori dilindungi undang-undang.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Muriansyah mengakui hingga kini pihaknya belum memiliki data pasti mengenai populasi trenggiling di Kotim. Survei lapangan secara khusus memang belum pernah dilakukan.
“Dari tahun ke tahun, keberadaan trenggiling ini makin jarang ditemukan. Itu yang membuat kami khawatir,” katanya.
Selain trenggiling, BKSDA juga beberapa kali menggagalkan aksi Penyelundupan Satwa Liar dan bagian tubuhnya.
Salah satu kasus besar pernah terjadi di Kotim beberapa tahun lalu, saat petugas berhasil menyita 78 kilogram sisik trenggiling yang rencananya diselundupkan ke Jakarta.
Tidak hanya itu, petugas juga pernah menemukan bangkai daging trenggiling yang dibuang begitu saja.
Dari hasil penyelidikan, daging itu diduga kuat akan diselundupkan ke Kalimantan Barat, sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri.
“Perdagangan sisik trenggiling memang sangat menggiurkan. Dari informasi yang kami dapat, harganya bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram,” jelasnya.
Selain trenggiling, BKSDA Sampit juga mencatat upaya penyelundupan satwa dilindungi lainnya.
Misalnya, kasus penyelundupan orangutan yang berhasil digagalkan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
MTQ dan FSQ ke-56 Kotim Ditutup, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Raih Juara Umum |
![]() |
---|
Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit |
![]() |
---|
Warga Pesisir Ujung Pandaran Kotim Kalteng Waspada Banjir Rob, Puncak Diperkirakan 7 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Berantas Narkotika di Kotim, Ini Gebrakan Nyata Kepala BNNK dalam Sebulan Pertama |
![]() |
---|
Serah Terima ke BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli Resmi Pimpin Lembaga Anti Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.