Berita Kotim Kalteng

2 Pengedar Sabu Diciduk Anggota Satresnarkoba Kotim, 1 Tersangka Ditemukan Bawa Senjata Api Rakitan

Anggota Satresnarkoba Polres Kotim membekuk 2 pengedar narkoba di lokasi berbeda, disita puluhan sabu dan ditemukan senjata api rakitan ilegal

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Suherman untuk Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Ahmad Salihin dan Ahmad Barokah saat dibawa ke Mapolres Kotim beserta barang bukti beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Satresnarkoba Polres Kotim kembali membongkar kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda. 

Dari pengungkapan ini, polisi bukan hanya mengamankan sabu puluhan gram, tetapi juga mendapati adanya senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda bernama Ahmat Barokah bin Johansyah (23). 

Ia ditangkap pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tidar IV Gang Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan tersangka, petugas di lapangan menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu," ungkapnya, Selasa (16/9/2025) kemarin. 

Menurutnya, barang tersebut disembunyikan di bawah jok mobil.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah barak di Jalan Tidar Jalur II, Gang Honda. 

Dari lokasi itu, polisi menemukan 15 bungkus sabu tambahan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 20 bungkus dengan berat kotor 29,19 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet kecil, ponsel merek Realme, kartu SIM, serta mobil yang digunakan pelaku. 

"Seluruh barang bukti langsung kami dibawa ke Mapolres Kotim," bebernya. 

Selang satu jam kemudian, Satresnarkoba Polres Kotim kembali melakukan pengembangan kasus. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu milik Ahmat Barokah akan diserahkan kepada seorang pria bernama Ahmad Salihin bin Ridwan (36).

Polisi kemudian bergerak menuju kediaman Ahmad Salihin di Perumahan Citra Resident, Jalan Tidar Raya III, Kelurahan Baamang Barat. 

Tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di depan rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus kecil sabu dengan berat kotor 0,73 gram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved