Gerebek Dugaan Pelaku Politik Uang

Pengamat Hukum di Palangka Raya Beberkan Pasal dan Hukuman Jika Terbukti Terlibat Politik Uang

Pengamat hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya (UPR), Hilyatul Asfia, beberkan pasal dan ancaman hukuman bagi terlibat politik uang

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
POLITIK UANG -Praktisi hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyoroti penggerebekan dugaan praktik politik di Barito Utara, Jumat (14/3/2025) kemarin. 

Proses penegakan hukum yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas pemilu. 

Setelah Bawaslu mengeluarkan putusan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu tiga hari kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Kewajiban KPU untuk segera menindaklanjuti putusan ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang efisien antara lembaga pengawas pemilu dan penyelenggara pemilu agar pelanggaran-pelanggaran seperti praktik politik uang dapat segera diatasi. 

Hilyatul Asfia menekankan, pengawasan dan penegakan hukum yang kuat merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis. 

Menurutnya, praktik politik uang bukan hanya merusak proses pemilu, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. 

Karena itu, sangat penting bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam menjaga integritas Pilkada. Sehingga, pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan aspirasi rakyat, tanpa adanya pengaruh dari praktik-praktik yang tidak sah seperti politik uang

"Dalam konteks praktik politik uang yang dilakukan oleh relawan, pasangan calon dapat tetap dijerat hukuman, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindakan tersebut," ungkap Asfia. 

"Hal ini merujuk pada prinsip bahwa pasangan calon bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tim kampanye, termasuk relawan yang bekerja untuk mereka," imbuhnya. 

Asfia membeberkan, meski dalam praktiknya relawan yang melakukan tindakan tersebut, jika terbukti calon atau tim kampanye tahu atau seharusnya tahu tentang praktik politik uang yang dilakukan oleh relawan, maka pasangan calon tetap dapat dikenakan sanksi. 

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Dugaan Politik Uang Barito Utara Ada 9 Orang Diperiksa, Bawaslu Kalteng Cek

Baca juga: Gerebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang, KPU Barito Utara Sebut Persiapan PSU Tetap Berjalan

Selain itu, jika terbukti bahwa pasangan calon atau tim kampanye memiliki niat atau berperan dalam mendorong atau membiarkan praktik politik uang terjadi, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU, atau bahkan sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 187 A. 

Oleh karena itu, pasangan calon dan tim kampanye bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh relawan mereka selama kampanye, dan dapat dijerat hukuman jika praktik politik uang terbukti terjadi. 

"Penting bagi pasangan calon untuk memastikan bahwa seluruh relawan dan tim kampanye mereka mematuhi peraturan yang berlaku, guna menghindari pelanggaran dan menjaga integritas pemilihan yang bersih dan demokratis," tutup Asfia.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved