Gerebek Dugaan Pelaku Politik Uang

OTT Politik Uang di Barito Utara oleh Warga dan Polres, Bawaslu Punya Waktu 5 Hari Lakukan Kajian

Bawaslu melakukan kajian dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penggerebekan sebuah rumah, diduga menjadi lokasi praktik uang di Barito Utara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
DIGIRING PETUGAS- Sejumlah diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penggerebekan sebuah rumah, diduga menjadi lokasi praktik uang di Barito Utara, ditetapkan temuan awal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

OTT berawal dari laporan warga ke Polres Barito Utara, Jumat (14/3/2025). Sebanyak 9 orang dibawa ke Mapolres Barito Utara atas dugaan praktik politik uang tersebut. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengungkapkan, pihaknya langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu Barito Utara, pasca OTT tersebut. 

Karena terdapat dugaan tindak pidana, kata Nurhalina, maka penanganannya harus melibatkan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. 

"Setelah dilakukan penelusuran, kemudian ditetapkan temuan awal oleh Bawaslu. Lalu, sesuai dengan prosedur, maka dilakukan pembahasan pertama di sentra gakkumdu dalam waktu 1x24 jam," ujarnya, Sabtu (15/3/2025). 

Pada rapat Bawaslu bersama sentra gakkumdu itu, turut hadir Kapolres dan Kajari Barito Utara

Setelah rapat tersebut, Bawaslu Barito Utara langsung melakukan kajian dengan meminta keterangan para terduga pelaku politik uang

"Saat ini Bawaslu sedang meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku. Keterangan itu diambil di Mapolres Barito Utara atas dasar pertimbangan keamanan, termasuk barang bukti juga diamankan di sana," ucap Nurhalina. 

Nurhalina mengatakan, barang bukti yang ditemukan di antaranya sejumlah uang, serta kertas HVS berisi nama-nama yang diduga penerima uang. 

"Untuk jumlah uang dan pecahan berapa saya belum bisa pastikan karena masih diinvetarisir oleh Bawaslu Barito Utara," kata dia. 

Nurhalina menjelaskan, yang memiliki kewenangan menangani dugaan politik uang ini dilakukan oleh Bawaslu melalui sentra gakkumdu. 

Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan dalam tahapan Pilkada ini Bawaslu diberi waktu 3 hari ditambah 2 hari kerja untuk melakukan kajian. 

"Jadi Bawaslu diberi waktu 5 hari kalender itu harus selesai kajiannya untuk keterpenuhan tindak pidananya," jelasnya. 

Setelah kajian tersebut rampung, Bawalsu akan kembali melaksanakan rapat dengan sentra gakkumdu untu membahas apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. 

"Hasil pembahasan bersama sentra gakkumdu itu kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu, untuk melanjutkan penyidikan ke Polres atau dihentikan," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved