Gerebek Dugaan Pelaku Politik Uang

OTT Politik Uang di Barito Utara oleh Warga dan Polres, Bawaslu Punya Waktu 5 Hari Lakukan Kajian

Bawaslu melakukan kajian dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penggerebekan sebuah rumah, diduga menjadi lokasi praktik uang di Barito Utara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
DIGIRING PETUGAS- Sejumlah diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang ini. 

Berbeda dengan tahapan Pemilu yang mengenal in absentia atau ketidakhadiran, yang berarti Bawaslu bisa mengadili seseorang tanpa kehadiran yang bersangkutan, pada tahapan Pilkada ini tidak ada istilah in absentia, artinya yang bersangkutan harus hadir langsung. 

Sehingga, jelas Nurhalina, sebuah kasus bisa dihentikan dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. 

"Tergantung hasil kajian ke depan seperti apa, yang jelas tidak akan sempurna. Jadi sedapat mungkin si terduga pelaku itu bisa dimintai keterangan," bebernya. 

Dalam kasus dugaan politik uang di Barito Utara ini, Bawaslu Barito Utara belum mengetahui paslon mana yang terlibat, mengingat kasus ini masih dalam proses kajian. 

Meski begitu, Nurhalina menegaskan, akan ada sanksi bagi paslon yang terbukti terlibat dalam kasus politik uang di Barito Utara

"Nanti dilihat pasal apa yang dilanggar. Jika melanggar pasal 73 Undang Undang Pemilihan, maka dikenakan sanksi administratif. Dan sanksi itu tidak hanya dari Bawaslu tapi harus dari pengadilan baru bisa diberi sanksi administratif dari KPU," ungkapnya. 

Jika dugaan politik uang di Barito Utara ini terbukti melibatkan paslon dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM), Bawaslu bisa langsung memutuskan paslon tersebut didiskualifikasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau penanganan TSM itu mutlak di Bawaslu Provinsi. Kalau politik uang ini bisa pembatalan peserta Pilkada jika paslonnya yang melakukan, tapi harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru bisa direkmendasikan ke KPU untuk didiskualifikasi. Untuk politik uang ini penanganannya melibatkan sentra gakkumdu," tutup Nurhalina. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved