Gerebek Dugaan Pelaku Politik Uang
Gerebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang, KPU Barito Utara Sebut Persiapan PSU Tetap Berjalan
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, pihaknya telah lakukan persiapan PSU meski adanya kasus penggerebekan dugaan politik uang
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Sentra penegakkan hukum terpadu atau sentra Gakkumdu Barito Utara menggerebek sebuah rumah diduga tempat pelaku money politik atau politik uang, Jumat (14/3/2025).
Setidaknya 5-6 orang yang diduga terlibat politik uang dibawa ke Polres Barito Utara.
Penggerebekan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 nanti.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja.
Dalam putusannya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon termasuk merekomendasikan PSU pada dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan persiapan PSU.

Siska menegaskan, meskipun sentra gakkumdu mengamankan sejumlah terduga pelaku politik uang menjelang pelaksanaan PSU. Dia memastikan persiapan tak terganggu.
"Tahapan PSU tetap kami jalankan sampai hari ini," kata Siska, dihubungi Tribunkalteng.com dari Palangka Raya, Jumat (14/3/2025). .
Terkait penggerebekan rumah terduga pelaku politik uang tersebut, Siska mengaku masih belum mengetahui informasi yang lebih jelas.
Baca juga: Breaking News, jelang PSU Sentra Gakkumdu Barito Utara Grebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang
Baca juga: Respons KPU Barito Utara Kalteng perihal Putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang
Sampai saat ini masih belum diketahui apakah ada paslon yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut. Siska mengungkapkan, penyelesaian kasus tersebut berada di ranah Bawaslu bersama sentra gakkumdu.
Siska menjelaskan, pihaknya baru bisa mengambil tindakan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
"Pelanggaran Pilkada itu ranah Bawaslu. Kemudian Bawaslu menyampaikan ke KPU," ungkapnya.
OTT Politik Uang di Barito Utara oleh Warga dan Polres, Bawaslu Punya Waktu 5 Hari Lakukan Kajian |
![]() |
---|
Pengamat Hukum di Palangka Raya Beberkan Pasal dan Hukuman Jika Terbukti Terlibat Politik Uang |
![]() |
---|
Kronologi Penggerebekan Dugaan Politik Uang Barito Utara Ada 9 Orang Diperiksa, Bawaslu Kalteng Cek |
![]() |
---|
Kata Pengamat Politik Universitas Palangka Raya Soal Dugaan Politik Uang di Barito Utara Jelang PSU |
![]() |
---|
Breaking News, jelang PSU Sentra Gakkumdu Barito Utara Grebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.