Berita Barito Utara

Kuasa Hukum Paslon 01 Sebut Bukti Tangkapan Layar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
MKRI
MEMBANTAH - Pihak termohon dan terkait membantah dalil pemohon dalam lanjutan sidang PHPU Barito Utara secara daring, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang lanjutan sengketa Pilkada Barito Utara dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang ini, kuasa hukum termohon mempertanyakan bukti yang diajukan pemohon.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara ini diajukan pasangan nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) yang kemudian disebut pemohon.

Adapun KPU Barito Utara selaku termohon dalam perkara ini, sedangkan paslon 01 Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan dan Bawaslu Barito Utara, merupakan pihak terkait.

Pada sidang sebelumnya, pemohon mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon juga mengajukan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari laman media sosial Facebook.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara pada 9 Mei 2025.

Saleh menyebut, bukti yang hanya berupa tangkapan layar unggahan media sosial Facebook, pada hakikatnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang MK.

"Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya," tegasnya.

Selain itu, Saleh menambahkan, keberadaan bukti tersebut juga bertentangan dengan asas-asas hukum pembuktian yang menuntut adanya alat bukti yang jelas, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata Saleh, telah dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Barito Utara.

"Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Lampiran Surat Pemberitahuan Tentang Status Perkara Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan," terang Saleh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ali Nurdin menegaskan, tuduhan pelanggaran politik uang secara TSM itu, merupakan tuduhan yang penuh dengan rekayasa dan fitnah untuk merusak harkat, martabat, dan nama baik Pihak Terkait.

Menurut Pihak Terkait, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan jujur dan adil, melibatkan partisipasi masyarakat secara luas tanpa adanya teguran, rekomendasi, ataupun putusan dari pengawas Pemilu, baik Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Kalimantan Tengah, maupun Bawaslu RI, serta tidak terjadi tindak pidana pemilihan yang melibatkan Pihak Terkait.

Hal itu, lanjut Ali, dapat dilihat dari tidak adanya hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu Barito Utara kepada Pihak Terkait ataupun jajarannya.

"Adanya rekayasa dimaksud dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan dari orang yang didalilkan Pemohon sebagai saksi," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved