Ali membeberkan, saksi tersebut telah membuat surat pernyataan bantahan yang menyatakan, mereka telah dipaksa untuk membuat surat pernyataan bagi kepentingan Pemohon dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang
Sementara itu, Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan PKD Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito, PKD Desa Malawaken menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan tangkap tangan pembagian uang oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Baru.
“Hasilnya pada penelusuran Panwaslu Kecamatan Teweh Baru tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang cukup,” kata Amir Mahmud yang menyampaikan laporan secara daring.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.