Berita Barito Utara

Kuasa Hukum Paslon 01 Sebut Bukti Tangkapan Layar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
MKRI
MEMBANTAH - Pihak termohon dan terkait membantah dalil pemohon dalam lanjutan sidang PHPU Barito Utara secara daring, Kamis (4/9/2025). 

Ali membeberkan, saksi tersebut telah membuat surat pernyataan bantahan yang menyatakan, mereka telah dipaksa untuk membuat surat pernyataan bagi kepentingan Pemohon dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang

Sementara itu, Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan PKD Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito, PKD Desa Malawaken menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan tangkap tangan pembagian uang oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Baru.

“Hasilnya pada penelusuran Panwaslu Kecamatan Teweh Baru tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang cukup,” kata Amir Mahmud yang menyampaikan laporan secara daring.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved