Gerebek Dugaan Pelaku Politik Uang
Pengamat Hukum di Palangka Raya Beberkan Pasal dan Hukuman Jika Terbukti Terlibat Politik Uang
Pengamat hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya (UPR), Hilyatul Asfia, beberkan pasal dan ancaman hukuman bagi terlibat politik uang
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Akademisi sekalgus Pengamat Hukum Universitas Palangkaraya (UPR), Hilyatul Asfia, menyoroti penggerebekan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di Barito Utara.
Asfia menekankan, pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dirinyapun membeberkan pasal serta ancaman hukuman bagi yang terlibat praktik politik uang sesuai aturan atau undang-udang yang mengatur hal tersebut.
Asfia menjelaskan, Pasal 73 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan jelas melarang calon atau tim kampanye memberikan janji atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
"Praktik politik uang dapat merusak integritas demokrasi," kata Asfia saat dihubungi Tribunkalteng.com, Sabtu (15/3/2025).
Tegasnya, ketika praktik politik uang ditemukan, seperti yang terjadi di Barito Utara, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Menurut Asfia, pelanggaran yang terjadi dalam kasus yang terjadi di Barito Utara, merujuk pada upaya-upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara yang tidak sah, seperti memberikan uang atau materi lainnya.
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan semangat pemilu yang seharusnya bersih, adil, dan transparan.
Kemudian, Asfia melanjutkan, pada Pasal 73 Ayat (2) Undang Undang Pilkada mengatur bahwa apabila calon atau tim kampanye terbukti melakukan pelanggaran politik uang, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang dapat berujung pada sanksi pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Pembatalan pasangan calon sebagai sanksi administrasi ini menunjukkan adanya perlindungan terhadap proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Hilyatul Asfia, juga menyoroti bahwa pelaku politik uang tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 187A UU Pilkada.
Pasal ini, ujarnya, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun, serta denda yang cukup besar, yakni antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.
"Sanksi yang serupa juga dikenakan terhadap pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," jelas Asfia.
Dirinya juga menerangkan, sanksi pidana ini, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik politik uang yang merusak demokrasi.
Asfia menegaskan, apabila terbukti ada praktik politik uang, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran yang terjadi.
Proses penegakan hukum yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas pemilu.
Setelah Bawaslu mengeluarkan putusan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu tiga hari kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kewajiban KPU untuk segera menindaklanjuti putusan ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang efisien antara lembaga pengawas pemilu dan penyelenggara pemilu agar pelanggaran-pelanggaran seperti praktik politik uang dapat segera diatasi.
Hilyatul Asfia menekankan, pengawasan dan penegakan hukum yang kuat merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.
Menurutnya, praktik politik uang bukan hanya merusak proses pemilu, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Karena itu, sangat penting bagi seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam menjaga integritas Pilkada. Sehingga, pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan aspirasi rakyat, tanpa adanya pengaruh dari praktik-praktik yang tidak sah seperti politik uang.
"Dalam konteks praktik politik uang yang dilakukan oleh relawan, pasangan calon dapat tetap dijerat hukuman, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindakan tersebut," ungkap Asfia.
"Hal ini merujuk pada prinsip bahwa pasangan calon bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tim kampanye, termasuk relawan yang bekerja untuk mereka," imbuhnya.
Asfia membeberkan, meski dalam praktiknya relawan yang melakukan tindakan tersebut, jika terbukti calon atau tim kampanye tahu atau seharusnya tahu tentang praktik politik uang yang dilakukan oleh relawan, maka pasangan calon tetap dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Dugaan Politik Uang Barito Utara Ada 9 Orang Diperiksa, Bawaslu Kalteng Cek
Baca juga: Gerebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang, KPU Barito Utara Sebut Persiapan PSU Tetap Berjalan
Selain itu, jika terbukti bahwa pasangan calon atau tim kampanye memiliki niat atau berperan dalam mendorong atau membiarkan praktik politik uang terjadi, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU, atau bahkan sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 187 A.
Oleh karena itu, pasangan calon dan tim kampanye bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh relawan mereka selama kampanye, dan dapat dijerat hukuman jika praktik politik uang terbukti terjadi.
"Penting bagi pasangan calon untuk memastikan bahwa seluruh relawan dan tim kampanye mereka mematuhi peraturan yang berlaku, guna menghindari pelanggaran dan menjaga integritas pemilihan yang bersih dan demokratis," tutup Asfia.
OTT Politik Uang di Barito Utara oleh Warga dan Polres, Bawaslu Punya Waktu 5 Hari Lakukan Kajian |
![]() |
---|
Kronologi Penggerebekan Dugaan Politik Uang Barito Utara Ada 9 Orang Diperiksa, Bawaslu Kalteng Cek |
![]() |
---|
Kata Pengamat Politik Universitas Palangka Raya Soal Dugaan Politik Uang di Barito Utara Jelang PSU |
![]() |
---|
Gerebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang, KPU Barito Utara Sebut Persiapan PSU Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Breaking News, jelang PSU Sentra Gakkumdu Barito Utara Grebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.